Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Sidang gugatan praperadilan Jon Riah Ukur alias Jonru telah memasuki tahap kesimpulan. Hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi akan membacakan putusan gugatan praperadilan Jonru pada Selasa (21/11) depan.
"Tadi agendanya kesimpulan, sidang putusan praperadilan nanti digelar Selasa 21 November pukul 13.00 WIB," ujar kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).
Sidang praperadilan tadi pihak pemohon dan termohon menyampaikan kesimpulan. Djudju berharap hakim tunggal akan mengabulkan gugatannya. Sebab ia merasa penetapan tersangka terhadap Jonru tidak sesuai prosedur.
Kuasa hukum Jonru lainnya, Abdullah Al Katiri, mengatakan polisi tidak memiliki bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Jonru sebagai tersangka. Ia mengatakan barang bukti yang diperoleh dari elektronik seharusnya diperiksa oleh ahli digital forensik terlebih dulu sebelum menetapkan sebagai tersangka.
"Dalam putusan MK menyatakan harus sudah ada dua alat bukti yang utuh. Kalau misalnya bukti elektronik harus berarti harus di uji digital forensik dulu itu ada di aturan buku petunjuk Kapolri," kata Al Katiri.
Dalam kesimpulannya, Al Katiri menyebut pemohon tetap pada dalil permohonannya. Ia mengatakan polisi juga belum memeriksa saksi-saksi dan ahli sebelum menetapkan Jonru sebagai tersangka.
Al Katiri menyebut dalam kesimpulan yang disampaikan ke hakim, kuasa hukum menyatakan keberatannya atas 3 ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya pada sidang sebelumnya (16/11).
Keberatan tersebut karena 3 ahli itu tidak memenuhi syarat administrasi yaitu membawa surat tugas dari instansi. Hal itu didasari pasal 186 dan 187 huruf c dan d KUHAP.
Menurutnya dalam sidang praperadilan keterangan ahli seharusnya didengarkan. Selain itu, jika hakim mempertimbangkan pendapat ahli di dalam BAP, maka telah memasuki pokok perkara.
"Keterangan ahli itu harus di persidangan tidak bisa kalau seandainya nanti dia pakai BAP. Kan kita tolak kemarin. Oke tidak apa-apa kamu kan sudah diperiksa dan di sumpah di situ (BAP) tapi di dalam praperadilan tidak boleh masuk ke BAP. Kemarin saya komplen kalau misalnya dasar bukti di BAP kami keberatan karena belum masuk di pokok perkara," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat mengatakan dalam kesimpulannya Polda Metro menyatakan penyidikan yang dilakukan penyidik sah. Sebab penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, dan lainnya sesuai prosedur.
Agus menjelaskan sebelumnya Polda telah memeriksa saksi-saksi, ahli dan calon tersangka yakni Jonru sebelum menetapkannya jadi tersangka. Ia mengatakan dalam bukti yang disampaikan di persidangan telah menerangkan proses penyidikan sesuai prosedur karena terdapat bukti dokumen dan surat terkait proses penyidikan.
Dalam kesimpulannya ia menolak semua dalil permohonan pemohon. Ia meminta kepada hakim tunggal menyatakan penyidikan yang dilakukan Polda Metro adalah sah."Kami mohon kepada Yang Mulia supaya memutuskan bahwa penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, penyitaan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan tersangka tetap dilakukan penahanan dan penyidikannya sah," kata Agus. (dtc)