Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Mdanbisnisdaily.com-Medan. Korban kegagalan konstruksi berhak mendapatkan ganti rugi dari pemilik konstruksi atau Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
“Dengan disahkannya ranperda ini, maka korban kegagalan kontruksi seperti gedung roboh atau konstruksi reklame menjadi tanggung jawab pemilik konstruksi,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana Kota Medan, Senin (20/11/2017).
Pasal 7 ayat (3) disebutkan, setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi sesuai dengan peraturan perundang undangan. Ganti kerugian sebagaimana disebut diatas dibebankan kepada pemilik konstruksi dan atau pemerintah.
“Artinya, tetap menjadi tanggungjawab pemerintah. Kenapa? Kegagalan (konstruksi) ini juga kegagalan pemerintah,” katanya.
DPRD Medan dan Walikota Medan sudah menandatangani persetujuan bersama Ranperda Penanggulangan Bencana Alam menjadi Perda Kota Medan, dalam paripurna DPRD Medan, Senin (20/11/2017). “Secara teknis dan detail, bagaimana tanggung jawab pemilik kontruksi dan bagaimana tanggungj awab pemerintah diatur melalui Perwal (peraturan walikota),” kata Hendra.
Walikota Medan Dzulmi Eldin mengatakan, setelah penandatangan Perda diharapkan sebagai langkah awal meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Medan. Dalam hal ini Pemko Medan berkewajiban untuk menyampaikan Perda ke Gubsu untuk diverifikasi.