Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Mojokerto. Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Wiwiet memilih mengajukan banding.
"Permintaan banding kami ajukan ke pengadilan tinggi melalui Pengadilan Tipikor Surabaya per 17 November karena Pak Wiwiet minta banding," kata Kuasa Hukum Wiwiet, Suryono Pane saat dihubungi detikcom, Kamis (23/11/2017).
Pane menjelaskan, banding diajukan lantaran vonis yang diberikan kepada kliennya dinilai tak sesuai dengan fakta di persidangan. Pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim sama persis dengan isi tuntutan jaksa penuntut dari KPK.
Yakni tujuan pemberian uang oleh Wiwiet kepada tiga pimpinan dewan untuk memuluskan pembahasan P APBD 2017, APBD 2018, pengalihan anggaran PENS senilai Rp 13 miliar dan jatah triwulan untuk dewan. Menurut dia, uang dari kliennya hanya untuk fee Jasmas berupa program penataan lingkungan tahun 2017.
"Sesuai dengan fakta di persidangan, (uang dari Wiwiet) murni untuk fee Jasmas, tak ada kaitan dengan pembahasan PENS, APBD dan P APBD. Oleh tersangka Purnomo (mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto) sudah dijelaskan murni fee Jasmas, tak ada kaitannya dengan jatah triwulan maupun pengalihan anggaran PENS," ujarnya.
Nilai fee sendiri, lanjut Pane, disepakati sebesar 8% dari total anggaran Jasmas Rp 26 miliar, atau sekitar Rp 2 miliar. Menurut dia, kesepakatan itu lebih rendah dari permintaan dewan sebesar 12%.
"Dua kali pembayaran baik di McD Sukodono (Sidoarjo) dan yang ditangkap saat OTT, murni fee Jasmas. Itu baru DP (uang muka) untuk fee Jasmas Rp 500 juta. Duit itu hasil pinjaman Wiwiet dari kontraktor di Mojokerto," terangnya.
"Kalau maksud dan tujuan tidak ada, maka murni pungli, pemberinya (Wiwiet) harusnya tidak kena," imbuhnya.
Pada Jumat (10/11), majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Kadis PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto. Majelis hakim menyatakan Wiwiet terbukti bersalah melanggar Pasal 5 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Wiwiet melakukan gratifikasi terhadap tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Wiwiet terkena OTT yang dilakukan KPK pada Jumat (16/6) di Kota Mojokerto. Selain itu, petugas dari lembaga antirasuah ini juga meringkus mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PDIP Purnomo, mantan Wakil Ketua DPRD dari PAN Umar Faruq dan mantan Wakil Ketua DPRD dari PKB Abdullah Fanani. KPK juga menyita uang Rp 470 juta yang digunakan Wiwiet untuk menyuap ketiga pimpinan dewan. (dtc)