Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Konsep holding untuk perampingan jumlah Badan usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia sudah digelontorkan sejak tahun 1998. Ide holding BUMN dengan jalan pengelompokan BUMN ke setiap industri dimunculkan pada era Menteri BUMN pertama yakni era Tanri Abeng.
Konsep holding BUMN dinilai Tanri akan menciptakan BUMN yang kuat. Perusahaan pelat merah pun dianggap akan semakin fokus mengembangkan bisnisnya dari hulu ke hilir.
Pada waktu itu, Tanri mengusulkan ada 5 holding BUMN, yaitu holding BUMN energi dan tambang, hodling BUMN infrastruktur seperti pelabuhan, bandara, trasportasi, dan telekomunikasi. Lalu holding sektor finansial, isinya semua bank dan non-bank digabung.
Keempat, holding BUMN semen dan konstruksi. Dan kelima, holding BUMN pupuk dan perkebunan. Meski dengan konsep berbeda, beberapa holding BUMN ada yang sudah terbentuk.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini sedang berupaya membentuk holding BUMN tambang. Pembentukan holding BUMN tambang dilakukan dengan menunjuk PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) (Inalum) sebagai induk holding.
Inalum akan menjadi induk dari tiga BUMN tambang, antara lain PT Timah (Persero) Tbk, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA). Status persero di ketiga BUMN tersebut akan hilang melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 29 November 2017 mendatang.
Dihilangkannya status persero dilakukan dengan mengalihkan saham milik pemerintah di ketiga BUMN tambang tersebut kepada PT ndonesia Asahan Aluminium (Persero) (Inalum) sebagai induk holding BUMN tambang.
Pemerintah saat ini memegang saham mayoritas di ketiga BUMN tambang yang juga sudah go public tersebut, yaitu Antam 65%, PTBA 65,02%, dan Timah 65%. Saham mayoritas milik pemerintah di ketiga BUMN tersebut dialihkan ke Inalum yang 100% sahamnya masih dimiliki negara.
Deputi Bidang Usaha Tambang, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno menegaskan, dengan pengalihan saham ketiga BUMN tambang ke Inalum, tidak serta merta kontrol pemerintah hilang. Pemerintah masih memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap ketiga BUMN tersebut meski sudah dibentuk holding di bawah Inalum dengan adanya saham seri A dwiwarna.
"Jawabannya perusahaan negara karena ada saham dwiwarna," kata Harry di Jakarta, seperti ditulis Jumat (24/11).
Dasar hukum pembentukan holding BUMN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016, Antam, Timah dan PTBA nantinya akan diperlakukan setara dengan BUMN, sebab pemerintah masih memegang saham dwi warna.
Mereka juga masih tetap mendapatkan penugasan pemerintah dan melakukan pelayanan umum selayaknya BUMN. Lalu juga masih mendapatkan kebijakan khusus negara atau pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.
Pembentukan holding BUMN sebelumnya juga dilakukan terhadap PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di 2014. PTPN III menjadi induk holding BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan, pengolahan dan pemasaran hasil Perkebunan. Komoditi yang diusahakan adalah kelapa sawit, karet, tebu, teh, kopi, kakao, tembakau, aneka kayuan, buah-buahan dan aneka tanaman lainnya.
Pembentukan holding PTPN seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III.
Mengutip website resmi PTPN III, pada 1 Oktober 2014 diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan No. 468/KMK.06/2014 tentang Penetapan Nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PTPN III. Ini juga diikuti dengan Perubahan Anggaran Dasar PTPN III sebagai perusahaan holding atas PTPN I, PTPN II, PTPN IV s.d. PTPN XIV.
Menengok lagi ke belakang, pembentukan holding juga dilakukan pada BUMN semen dengan induknya PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Pada 20 Desember 2012 perseroan berperan sebagai strategic holding company dan mengubah namanya dari PT Semen Gresik (Persero) Tbk. Semen Indonesia membawahi Semen Padang, Semen Gresik, dan Semen Tonasa.
Lebih jauh, pembentukan holding dilakukan pada BUMN pupuk. PT Pupuk Indonesia (Persero) menjadi induk holding ditandai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tanggal 7 Agustus 1997 yang menunjuk PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) sebagai induk perusahaan (Holding Company).
PT Pupuk Indonesia (Persero) membawahi sekitar 10 anak perusahaan, di antaranya PT Petrokimia Gresik (PKG), PT Pupuk Kujang (PKC), PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT), PT Rekayasa Industri (Rekind), hingga PT Pupuk Indonesia Energi (PIE). (dtf)