Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjamin pembentukan holding BUMN tambang terjadi pada akhir bulan ini. Adapun yang menjadi induk dari holding BUMN tambang adalah PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) (Inalum) yang 100% sahamnya masih dimiliki negara.
Inalum akan menjadi induk dari tiga BUMN tambang lainnya, yaitu PT Timah (Persero) Tbk, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA).
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengungkapkan, pada hari ini atau awal pekan depan, Menteri BUMN Rini Soemarno akan menandatangani akta inbreng saham pemerintah di tiga BUMN tambang ke Inalum. Selanjutnya, pada 29 November 2017 mendatang, ketiga BUMN tambang berstatus Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda melepas status persero.
Mata acara dalam RUPSLB akhir November ini adalah persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terkait perubahan status dari persero menjadi non-persero. Dengan demikian, saham pemerintah di ketiga BUMN tambang tersebut dialihkan ke Inalum.
"Itu (pembentukan holding) kalau terjadinya di akta inbreng apakah hari ini atau Senin. Tapi itu diminta persetujuan RUPS," kata Harry di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Jumat (24/11).
Akan tetapi, resminya pembentukan holding BUMN tambang pada 29 November 2017 mendatang seiring dilakukannya RUPSLB yang diikuti para pemegang saham ketiga BUMN tambang Tbk.
"Kalau (inbreng) ke Inalumnya sudah jadi, tapi dari masing-masing mengalihkan sahamnya kan 29, resminya 29 (November)," ujar Harry.
Harry menambahkan, proses pembentukan holding BUMN tambang sudah lama dimulai dengan diserahkannya roadmap pembentukan holding ke Komisi VI DPR pada akhir 2015. Proses pembentukan holding BUMN tambang melalui beberapa rintangan hingga akhirnya terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 di tahun 2016.
PP Nomor 72 tahun 2016 berisi tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
"PP 72 di-challenge judicial reviewsehingga holding ditahan dulu," kata Harry.
Selanjutnya, juga dilakukan diskusi terkait pembentukan holding dan pembentukan holding BUMN tambang itu sendiri. Hal ini dilakukan untuk menyampaikan maksud dan tujuan pembentukan holding BUMN, termasuk BUMN tambang.
Kemudian juga telah diterbitkan PP 47 tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Saham Perusahan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero).
Harry juga menjamin kontrol pemerintah terhadap tiga BUMN tambang yang ada di bawah Inalum nantinya akan tetap sama. DPR juga tetap bisa mengawasi kinerja tiga BUMN tambang tersebut meski tak lagi berstatus persero.
"Semua kegiatan berurusan dengan DPR enggak ada perubahan," ujar Harry.
Selain itu, BPK juga tetap bisa melakukan audit terhadap Antam, TImah, dan PTBA beserta anak cucu usahanya. "Selama dia masih perusahaan negara tetap diaudit BPK," tutur Harry. (dtf)