Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Bandung. Pemkot Bandung mengancam mencabut izin bagi para pengusaha hotel dan restoran yang tidak menampilkan budaya Sunda minimal satu minggu sekali sebagaimana diatur dalam Perda No 5 tahun 2012.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dalam sambutannya di acara sosialisasi Perda No 5 tahun 2012 tentang pelestarian seni tradisional di Hotel Mercure menyebutkan tidak sulit bagi para pengusaha untuk mengikuti aturan tersebut.
Malah, kata pria yang akrab disapa Emil itu, pengusaha bisa meraup untung tambahan dari melestarikan budaya Sunda di tempat usahanya masing-masing. Sebab saat ini orang mencari hal berbeda.
"Buatlah sesuatu yang orang buat rindu ke Bandung. Bapak-bapak (pengusaha) bisa investasi sedikit membuat seragam pakaian dan iket Sunda untuk para pegawai. Kan ada juga Perda Rebo Nyunda. Setidaknya ada hal yang berbeda sekaligus melestarikan budaya Sunda," ujarnya, Jumat (24/11/2017).
Sementara itu ditemui usai acara Emil mengatakan keberadaan Perda tersebut adalah untuk mempertahankan budaya di ruang-ruang ekonomi. Salah satunya adalah di 475 hotel dan restoran yang ada.
"Minimal sebulan sekali saja tampilkan kesenian, bisa langgeng dan lestari (budaya). Tapi yang kreatif jangan sekedar tarian karena hal itu bisa menghasilkan ekonomi juga," katanya.
Di tempat yang sama Anggota DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama menuturkan saat ini terdapat 600 lingkung seni yang minim terfasilitasi. Seharusnya mereka bisa terfasilitasi di hotel atau restoran sesuai dengan Perda yang ada.
Menurut Andi sejauh ini Kota Bandung mampu mendatangkan 6,89 juta wisatawan yang mayoritas masih lokal. Sementara wisatawan asing masih dikisaran 200ribu orang yang 80 persennya adalah Malaysia dan Brunei.
"Mengapa wisatawan asing terutama dari Eropa masih kecil karena di Bandung tidak ada lokalisme, kekhasan yang bisa dijual. Kan mereka mencari sesuatu yang tidak ada di negaranya," ucapnya.
Keberadaan Perda ini, kata Andi, menjadi pelindung sekaligus meningkatkan daya tarik masyarakat khususnya wisatawan terhadap budaya Sunda. Sebab sesuai Perda semua hotel mulai kelas melati hingga bintang lima juga restoran diwajibkan minimal satu minggu sekali mempertunjukan budaya Sunda.
"Ya tapi disesuaikan dengan kapasitas. Minimal hotel melati itu pakai musik-musik atau pakaian Sunda. Kalau hotel dan restoran besar ya menyesuaikan juga memberikan ruang pertunjukan," katanya.
Andi mengatakan sejak Perda dikeluarkan hingga kini masih sekitar 10 persen pengusaha yang menjalankannya. Tapi diantara pengusaha tersebut dianggap masih kurang memanusiakan seniman lantaran memberikan upah yang minim dengan kisaran Rp 50-100 ribu.
"Ya kita minta pengusaha konsisten minimal buat pertunjukan seminggu sekali. Kalau tidak sesuai Perda maka bisa dikenakan sanksi sampai pencabutan izin," tandas Aan. (dtc)