Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar gugatan uji materi yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto terhadap Pasal 46 dan 12 UU KPK. Dalam sidang, hakim MK mengingatkan penggugat soal hak imunitas.
Warning itu muncul ketika kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, menganggap Pasal 46 UU KPK tentang penetapan tersangka bertentangan dengan Pasal 20A UUD 1945.
"Mohon izin kami dalam hal ini mengajukan untuk norma yang diatur dalam Pasal 46 ayat 1 dan 2 dan Pasal 12 ayat 1 UU 30 Tahun 2006 tentang KPK terhadap Pasal 20A UUD 1945," ucap Fredrich, dalam sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Hakim konstitusi Saldi Isra selaku anggota panel menyampaikan pasal tersebut tidak berlaku untuk masyarakat umum. Menurut Saldi, hak imunitas bisa menimbulkan diskriminasi.
"Saya sarankan tolong hati-hati betul menggunakan pasal ini. Karena kalau pasal ini digunakan dengan rujukannya imunitas, itu bisa menimbulkan diskriminasi loh. Nah coba diperhatikan. Kan kita nggak mau mengabulkan karena pemohon ini dari anggota DPR gitu. Jadi ada hak imunitas. Kalau nggak ada hak imunitas, jadi nggak perlu diproses? Tolong kuasa hukum memikirkan apakah tepat menggunakan Pasal 20A ayat 3 sebagai batu uji," sanggah Saldi.
Ketua majelis panel, hakim konstitusi Suhartoyo, juga mengingatkan Fredrich akan kekhususan yang dimiliki lembaga antirasuah tersebut.
"Di KPK itu berlaku khusus. Nah kekhususan ini yang harus bisa Saudara counter. Kami ingin Anda counter karena di situ ada spesialisasi kewenangan yang diberikan secara luar biasa kewenangan KPK itu. Karena UU KPK kan beda dengan UU lain. Seperti masalah penyadapan. Lembaga lain nggak bisa, KPK bisa. Karena ada perintah UU seperti itu," ucap Suhartoyo.
Pada akhir sidang, Suhartoyo meminta Fredrich memperbaiki gugatannya. Dokumen perbaikan dapat diberikan oleh Fredrich kepada MK paling lambat 12 Desember.
"Jadi itu ya yang disampaikan. Tapi balik lagi mau dijalankan terus atau mau dilakukan perbaikan itu menjadi pilihan sepenuhnya kuasa hukum. Kalau mau dilakukan perbaikan, MK memberikan waktu sampai 12 Desember," tutur Suhartoyo.
Fredrich pun menyanggupi dan menyatakan akan memperbaiki permohonan yang diajukan."Diperbaiki, Yang Mulia. Terima kasih," pungkasnya. (dtc)