Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memastikan akan mengejar perusahaan multinasional berbasis teknologi seperti twitter, facebook, dan lainnya agar memenuhi kewajibannya.
Pengejaran itu dilakukan usai berhasilnya Ditjen Pajak membuat Bentuk Usaha Tetap (BUT) Google melunasi kewajiban pajak tahun 2015.
"Ya perusahaan OTT (Over The Top), perusahaan lain mengikuti, kan banyak perusahaan lain, dan mereka sepakat dan on going," kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (30/11).
Ken menyebutkan, Indonesia menjadi negara keempat yang berhasil membuat Google membayarkan kewajiban pajaknya setelah sebelumnya Inggris, India, dan Australia.
"Yang penting dari 4 negara, Inggris India, Australi, Indonesia termasuk yang bisa memajaki. Karena aturan perundang-undangan perpajakan adalah sudah memenuhi ketentuan yang disepakati antara perusahaan G dengan otoritas perpajakan di Indonesia. Jadi sama sekali enggak ada yang dilanggar. Pokoknya Indonesia bagus bisa menerapkan UU. Kalau negara lain kan mendadak bikin UU," tambah dia.
Sementara itu, Kepala Kanwil Khusus Muhammad Haniv mengatakan, skema yang kepada perusahaan multinasional berbasis IT yang telah meraup penghasilan di Indonesia.
"Facebook, twitter sudah reach agreement untuk tahun 2015, ini pemeriksaan," kata Haniv.
Haniv menyebutkan, Google juga dipastikan telah melunasi tunggakan pajak di tahun 2015 ke belakang.
"Jadi yang kita bukper kan 2015, dia juga akan ada self assessment, ya sudah diselesaikan, iya sudah lunas, 2015 ke belakang," tukas Haniv. (dtf)