Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan berhasil menyita ratusan kemasan obat herbal ilegal, dari tempat praktek tabib M Toha di Kota Binjai, Kamis (30/11/2017) malam.
Kepala BBPOM di Medan, Yulius Sacramento Tarigan mengatakan, obat herbal tersebut terdiri dari 856 kemasan kapsul ramuan inti untuk berbagai penyakit sebanyak 14 jenis. Serta 1 jenis obat tetes mata berjumlah 63 kemasan.
"Totalnya ada 15 jenis obat terdiri dari 919 kemasan. Jika dirupiahkan, nominalnya mencapai Rp 519.900.000," ungkapnya kepada wartawan, Senin (4/12/2017) di kantornya.
Sacramento menjelaskan, temuan tersebut bermula dari pengaduan seorang konsumen kepada BBPOM atas peredaran obat herbal itu. Konsumen tersebut merupakan seorang pasien tabib M Toha yang berobat kepadanya karena mengalami penyakit maag.
Namun setelah mendapatkan perawatan alternatif dari tabib itu serta diberikan obat herbal milik M Toha, penyakit maag yang dialami pasien ternyata tidak kunjung sembuh dan malah semakin parah. Alhasil, pasien tersebut pun mengadukan hal yang dialaminya kepada BBPOM.
"Setelah ditelusuri ternyata obat herbalnya adalah ilegal, makanya harus kita amankan. Obat herbal itu diklaim tabib diantaranya dapat mengobati kanker, jantung, lever, maag, rematik dan lain-lain, padahal obatnya sama," jelasnya.
Alhasil, terang Sacramento, pasien yang berobat kepada tabib M Toha selain mengalami kerugian dari sisi kesehatan, juga mengalami kerugian ekonomi. Pasalnya, obat tersebut satu kemasannya dihargai sebesar Rp 600.000.
"Untuk praktek, tabib itu sebenarnya punya izin dari pemerintah setempat. Hanya saja, obat-obat herbal yang diperjual belikannya tidak memiliki izin edar," tegasnya.
Saat ini, Sacramento mengaku pihaknya sedang melakukan pengujian laboratorium terhadap isi kandungan yang terdapat pada obat herbal tersebut. Sementara, tambah dia, tabib M Toha terancam dengan UU Kesehatan no 36 tahun 2009 berupa pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
"Ini supaya jadi pembelajaran bagi konsumen. Klo ada ditawari dengan hal yang tidak rasional agar konsultasi dengan ahli medisnya. Apalagi tabib tersebut diketahui sudah berpraktek selama setahun," tandasnya.
Sebelumnya, pada saat yang sama BBPOM juga berhasil menyita sebanyak 100 kg mie kuning basah mengandung formalin dari salah satu industri rumahan di Kota Binjai.
Karenanya tutur Sacramento pemiliknya akan dikenai pasal 136 ayat 1 UU no 18 tahun 2012 tentang pangan, sehingga diancam penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Serta pasal 140 Jo pasal 86 ayat 2 UU no 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar.