Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Palembang. Martinus Asworo (32), terdakwa yang menjadi pelaku tunggal pembunuhan terhadap calon istrinya Chatarina Wiedjawati (30), menjalani sidang tuntutan hari ini. Asworo dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Palembang.
Dari pantauan detikcom, Asworo hanya tertunduk lesu dalam sidang yang dipimpin Abu Hanifa itu.
"Menyatakan terdakwa Martinus Asworo alias Asworo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata jaksa Purnama Sofyan, yang membacakan tuntutan, Senin (4/12/2017).
Menurut jaksa, tuntutan itu sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang ada dianggap cukup untuk menuntut Asworo hukuman mati. Perbuatan Asworo dinilai sangat kejam karena membunuh calon istrinya sendiri dan telah direncanakan sejak jauh hari.
"Perbuatan terdakwa sesuai dengan bukti-bukti dan fakta selama persidangan. Sesuai pula dengan perumusan dalam dakwaan kesatu, yakni Pasal 340 KUHPidana," sambung Purnama.
Atas tuntutan jaksa ini, Asworo berencana mengajukan nota keberatan tujuh hari ke depan dan dijadwalkan akan digelar pada Senin (11/12). Nota keberatan akan dibacakan oleh Asworo atau kuasa hukum yang mendampinginya.
Diberitakan sebelumnya, Asworo diduga menjadi pelaku tunggal pembunuhan Chatarina Wiedjawati, warga Jalan Gereja Atas Nomor 106 Talang Jawa, Tanjung Enim. Jasad Chatarina ditemukan pada Kamis (11/5) lalu di semak-semak Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, oleh pencari rumput.
Pembunuhan terjadi saat dua sejoli ini tengah dalam perjalanan dari Prabumulih menuju Palembang dan akan terbang ke Yogyakarta untuk menjalani foto pre-wedding. Asworo, yang mengaku tak memiliki uang untuk modal nikah, akhirnya gelap mata dan memukul Chatarina dengan kunci setir mobil.
Selanjutnya Asworo melarikan diri hingga akhirnya ditangkap Tim Rimau Polda Sumsel, yang dipimpin Kasubdit III Jatanras AKBP Erlintang Jaya setelah satu bulan menjadi buron di salah satu kos di Bandar Lampung pada Senin, 12 Juni 2017. (dtc)