Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Seratusan massa menamakan diri Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Labuhanbatu berunjuk rasa damai ke Kantor Polsek Panai Hilir dan Kantor Camat Panai Hilir, Kamis (7/12/2017), di Lingkungan IV, Kelurahan Sei Berombang ,Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu.
Massa yang dominan warga Dusun III, Desa Sei Baru, Kecamatan Panai Hilir ini menuntut penyelesaian sengketa tanah dan mengeluhkan dugaan terjadinya penjualan kawasan hutan ke pengusaha lokal setempat. Dalam aksinya, massa menggelar sejumlah alat peraga. Bahkan, massa meneriakkan sejumlah tuntutannya.
Bahkan, massa meminta agar Camat Panai Hilir mengundurkan diri karena terkesan berpihak kepada pengusaha. Di Mapolsek Panai Hilir, massa aksi melakukan orasi serta membacakan pernyataan sikap.
Korlap aksi M Ridwan Nasution meminta Polsek Panai Hilir segera memanggil dan memproses sebanyak 150 surat terkait dugaan pelaku jual beli tanah di kawasan hutan Desa Sei Baru, Kecamatan Panai Hilir.
Massa juga meminta aparat kepolisian di Labuhanbatu tidak berpihak kepada pengusaha. Massa meminta Kapolda Sumut agar mengingatkan Kapolres Labuhanbatu untuk tidak berpihak kepada pengusaha.
"Meminta Kapolda Sumut menyelesaikan persoalan pertanahan antara masyarakat dan Sukamto yang tidak ada penyelesaiannya," ujar massa.
Di Mapolsek, sebanyak 10 orang perwakilan massa diterima Kabag Ops Polres Labuhanbatu Kompol Janner Panjaitan didampingi Kapolsek Panai Hilir AKP AH Siregar dan Kanit II / Ekonomi Intelkam Iptu Basyaruddin Siregar.
Kabag Ops Polres Labuhanbatu mengaku Polres Labuhanbatu akan bersikap netral dalam menyikapi permasalahan antara masyarakat dengan Sukamto.
"Akan bekerja sama dengan pihak kecamatan untuk penyelesaian masalah. Jika cukup bukti akan memproses Sukamto," katanya.
Selanjutnya, massa aksi meninggalkan Polsek Panai Hilir dan bergerak menuju Kantor Camat Panai Hilir.
Di sana, massa meminta Camat Panai Hilir segera menghadirkan pihak yang memperjual belikan kawasan hutan kepada Sukamto.
Meminta Camat Panai Hilir mengingatkan Sukamto jangan pernah lagi memasuki lahan pertanian masyarakat yang terletak di Desa Sei Baru berbatasan dengan benteng air asin seluas 65 hektar.
Massa mengharapkan Camat Panai Hilir mendukung petani dalam pengurusan izin pinjam pakai kawasan yang saat ini sedang dalam proses pengurusan.
Sementara Camat Panai Hilir Marasaman Harahap mengaku pihaknya selama ini telah mendukung poktan untuk mencari solusi dan tidak berpihak kepada Sukamto.
"Pihak Kecamatan telah melakukan beberapa kali mediasi baik di tingkat kecamatan maupun Pemkab Labuhanbatu sebagai upaya penyelesaian permasalahan tanah antara Poktan dengan Sukamto,"
Camat Panai Hilir juga membuat surat penyataan dan berjanji akan menghadirkan orang-orang yang merasa tidak memperjual belikan kawasan hutan kepada Sukamto dan keluarga dengan bantuan Poktan Cinta Murni, Jaya Tani dan Indah.
Camat juga berjanji akan membantu Poktan Cinta Murni, Jaya Tani dan Indah untuk menyurati KPH (Kesatuan Pengelola Hutan) wilayah V Aek Kanopan untuk mengurus surat izin pinjam pakai kawasan hutan sesuai Pepres No 88 tahun 2017.