Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kustinah menyatakan pihaknya telah memberi dukungan terhadap kinerja dari tim bersama pencegahan kecurangan (fraud) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Medan.
Sebab menurut dia, melalui tim ini, maka kemungkinan kecurangan yang bisa dilakukan oleh provider Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat dicegah, sehingga program JKN di Sumut bisa berjalan sebagaimana mestinya.
"Kami berharap BPJS Kesehatan dan tim bersama pencegahan kecurangan bisa bekerja secara maksimal untuk mencegah kecurangan JKN khususnya di Sumatera Utara," ungkapnya kepada wartawan di Medan, Jumat (8/12/2017).
Karenanya, ujar Kustinah, Dinas Kesehatan bersama BPJS Kesehatan Sumut-Aceh, sebelumnya telah menggelar Forum Group Discussion (FGD) Rabu (6/12/2017) lalu untuk membahas dukungan tersebut. FGD itu sebut dia, bertujuan untuk menciptakan pemahaman yang sama antara kedua pihak dalam menetapkan langkah penanganan kasus kecurangan pada pelayanan program JKN.
"Khususnya mengenai yang terjadi di Rumah Sakit (RS) wilayah provinsi Sumatera Utara," tegasnya.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh Budi Mohamad Arief dalam FGD itu menegaskan, jika BPJS Kesehatan tidak akan mampu bertahan (sustain) dalam menyelenggarakan program JKN, apabila kecurangan di RS terus dibiarkan terjadi. Karenanya, BPJS Kesehatan sangat membutuhkan peran serta stakeholder, diantaranya Dinas Kesehatan, untuk menangani hal tersebut.
Budi melanjutkan, pada tahun 2018 mendatang, KPK juga akan melakukan penindakan atas kecurangan yang terjadi dalam program JKN ini. Untuk itu dirinya berharap, agar di Provinsi Sumut jangan sampai ada ditemukan kasus kecurangan terhadap program JKN.
"Oleh karena itu, di akhir tahun 2017 ini merupakan momen yang tepat untuk menata pelayanan yang diberikan oleh RS kepada peserta JKN-KIS," ungkapnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Ari Dwi Aryani menyampaikan, tugas tim bersama pencegahan kecurangan Kota Medan itu, antara lain mengumpulkan data dan informasi terkait indikasi kecurangan JKN dari berbagai sumber, melakukan investigasi dan konfirmasi ke fasilitas kesehatan, melakukan pembahasan dan merumuskan hasil dan rekomendasi tim, menyampaikan hasil dan rekomendasi tim ke fasilitas kesehatan (faskes), serta menindaklanjuti temuan berdasarkan hasil dan rekomendasi tim.
Selain itu, Ari juga memaparkan, hingga November 2017, Kantor BPJS Kesehatan Cabang Medan telah mengeluarkan biaya pelayanan kesehatan kepada faskes lebih kurang 2,1 triliun untuk 75 Rumah Sakit dan lebih kurang 500 miliar untuk faskes primer berupa puskesmas, klinik, dan dokter praktik perorangan.
“Kami tidak menyangka besarnya biaya pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS untuk Kota Medan dan sekitarnya, belum lagi biaya pelayanan kesehatan se-Sumut. Jika biaya tersebut berbanding lurus dengan kualitas pelayanan yang diberikan pasti sangat bagus, namun jika biaya yang timbul begitu besar tapi kualitas layanan kurang baik disertai adanya indikasi kecurangan, maka kami sepakat agar perlu dilakukan pembinaan terhadap faskes," pungkasnya.