Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman tak terima Abraham Ben Moses (52) menistakan agama. Pedri pun mengadu ke Bareskrim Polri.
Berdasarkan pantaun detikcom, Pedri mengunjungi Bareskrim Polri, di Gedung KKP, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Pukul 17.00 WIB, Jumat (8/12/2017). Pedri datang bersama Ketua Lembaga Dakwah Khusus PW Muhammadiyah DKI Jakarta, Naufal Dunggio, dan tiga anggota PP Muhammadiyah lain, serta Ali Alatas pengacara Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pusami) yang juga mengadukan Abraham.
Kedua rombongan itu disambut Kanit I Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Aria Wibawa.
Pedri mengatakan merasa kecewa atas pernyataan dan sikap Abraham alias Saifuddin Ibrahim yang menodai agama Islam. Pedri mengatakan aduan itu bertujuan agar masyarakat tidak bermain-main dengan isu agama. Menurutnya, isu agama merupakan isu sensitif yang mudah memecah belah Indonesia.
"Isu agama sensitif bila disinggung, ada potensi perpecahan terhadap persatuan NKRI. NKRI akan terancam makanya kami ke sini agar diproses secara hukum, dan tidak main sendiri-sendiri," kata pelapor kasus penistaan agama terhadap mantan Gubernur DKI, Jakarta Ahok Basuki ini.
Pedri juga mengimbau masyarakat agar tidak bermain hakim sendiri dengan memberikan komentar negatif di media sosial. Masyarakat yang merasa dirugikan, kata Pedri, lebih baik melapor kepada polisi.
"Belajar dari kasus Ahok ini lebih maju, tanpa menunggu laporan masyarakat polisi sudah menangkap. Secara lisan kita sudah menyampaikan ke polisi, tapi belum secara formal dan sudah ditangkap. Kami imbau ke masyarakat agar dikembalikan ke proses hukum. Kalau ada yang merasa dirugikan mari laporkan. Kita komitmen negara ini negara hukum. Polisi lambat baru kami desak," ucap Pedri.
Sementara itu, Ali Alatas mengatakan dalam postingan, ataupun video Abraham kerap kali menyebutkan tidak ada sumbangan agama Islam terhadap dunia selain terorisme dan pembunuhan. Penulis buku agamis itu juga dinilai menghina alquran.
"Dia (Abraham) bukan hanya sekali mengatakan itu," ucap Alatas
Ditempat yang sama, Ari mengatakan pengaduan diterima polisi untuk memperkuat alat bukti dugaan kejahatan Abraham. Penyidik, kata Ari, masih menyelidiki motif dan maksud. Abraham.
"Masih diselidiki (motif Abraham). Ini (pengaduan) sebagai bukti, kan kami periksa, laporan polisikan sudah ada, diviralkan masyarakat, masyarakat mengadukan akan menguatkan kita dalam proses yang bersangkutan," ucap Ari.Dalam perkara ini, polisi telah menahan Abraham. Abraham diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana terdapat dalam pasal Pasal 28 ayat 2 UU ITE, Juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang SARA, dan Pasal 156A Tentang Penodaan Agama. (dtc)