Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu)HT erry Nuradi memberi keringanan bagi penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Denda bunga PKB dan bea balik nama mulai tangan kedua dihapuskan bagi wajib pajak yang membayar terhitung 15 – 29 Desember 2017.
Kebijakan itu bereedar di media sosial mulai 9 Desember 2017. Dalam pesan yang diterima medanbisnisdaily.com dari staf Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara tertulis:
“Sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 89 Tahun 2017, tgl. 8 Desember 2017 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)/Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), berupa :
1. Pembebasan Sanksi Administrasi/Denda Bunga Pajak Kendaraan Bernotor;
2. Pembebasan Pokok BBNKB untuk Penyerahan Kedua (II) dst.
Dengan ketentuan :
Berlaku bagi WP yang melakukan pendaftaran dan pembayaran sejak tgl 15 s/d 29 Desember 2017. Jika pembayaran dilakukan setelah tgl 29 Desember 2017, maka tidak berlaku ketentuan sesuai Pergubsu dimaksud. Lakukan pendaftaran di kantor samsat terdekat (khusus BBN dan Ganti STNK) Gerai Samsat, Samsat Mall Carefour dan Sun Plaza serta Bus Samsat Keliling (khusus pembayaran pajak tahunan)
Ayo... Jangan sia-siakan kesempatan ini...
Ketika dikonfirmasi, staf Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara tersebut membenarkan terbitnya Pergubusu 89/2017. Namun, hingga kini belum ada pejabat Pemprovsu yang bisa dikonfirmasi atas kebiajakan tersebut.