Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Bank Indonesia (BI) dipanggil Ombudsman terkait kebijakan e-money alias non tunai. BI hadir diwakili oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng, Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo dan Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia (BI) Rosalia Suci. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna juga turut hadir dalam pertemuan ini mewakili Kementerian PUPR selaku Kementerian teknis terkait.
Pertemuan dimulai sejak jam 10.00 WIB dan diadakan secara tertutup. Pertemuan berlangsung sekitar 2 jam setelah pada jam 12.35 WIB, para perwakilan dari BI dan Kementerian teknis menyelesaikan pertemuan.
"Hari ini pertemuan lebih lanjut terkait pengaduan mengenai penggunaan uang elektronik dan pembayaran non tunai di jalan tol. Kita diberi masukan agar upaya melindungi konsumen itu selalu menjadi prioritas," kata Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia (BI) Rosalia Suci saat ditemui di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (11/12).
Dia bilang, penggunaan uang elektronik, sebagai alat transaksi telah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia dan Undang-Undang (UU) mata uang, termasuk sebagai alat pembayaran di jalan tol. Hal ini juga sudah melewati uji materi di Mahkamah Agung (MA).
"Untuk perlindungan konsumen, harus ada yang terus diperbaiki. Kami bersama perbankan akan terus meningkatkan fasilitas untuk konsumen jadi lebih mudah. Tarif isi ulangnya juga akan terus disesuaikan, supaya adanya kompetisi penyelenggara yang lebih baik, sehingga konsumen akan dapat biaya lebih murah," ujarnya.
Mengenai peningkatan kemudahan penggunaan uang elektronik dan juga biaya isi ulang yang semakin murah, selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia yang sebentar lagi akan dikeluarkan.
Namun demikian, ia masih enggan mengungkapkan apa saja hal yang akan diatur dalam peraturan tersebut dan kapan bisa dikeluarkan.
"Nanti ada skema harga, pembiayaan. Soon akan dikeluarkan," ucapnya.
BI sendiri tetap mengeluarkan aturan terkait pengenaan biaya isi ulang uang elektronik, seperti tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).
Transaksi isi ulang yang dikenakan biaya antara lain, pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu. Misalnya pemilik kartu Flazz yang mengisi di mesin ATM BCA atau e-Money di Bank Mandiri lebih dari Rp 200.000 akan dikenakan biaya.
Namun jika pengisian kurang dari Rp 200.000 tidak ada tarif yang dikenakan. Tarif ini akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik yang terbit pada 2014 lalu.
"Di atas Rp 200 ribu boleh dikenakan biaya, itu maksimal Rp 750, tapi itu nanti berlakunya kalau BI sudah keluarkan peraturan penyempurnaan lagi," pungkas Rosalia.
Seperti diketahui, sebelumnya pengacara David Tobing melaporkan rencana pengenaan tarif top up e-Money ke Ombudsman. Tidak hanya memberi laporan terkait isu tersebut, Ombudsman juga sempat berdiskusi cukup lama dengan David dan pegawai Ombudsman lain. (dtf)