Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pengenaan bea masuk terhadap impor barang tak berwujud atau intangible goods tinggal menunggu keputusan dari World Trade Organization (WTO).
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC, Deny Surjantoro mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengikuti sidang WTO yang berlangsung di Argentina.
"Betul, betul (tinggal nunggu dari WTO), kan sidang sudah berlangsung dari kemarin, inikan sampai hari Kamis ini," kata Deny saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (11/12/2017).
Deny menyebutkan, posisi pemerintah saat ini tengah mengusulkan kebijakan tersebut kepada WTO, lantaran batasan moratorium tidak adanya pengenaan bea masuk terhadap impor barang tak berwujud berakhir sampai akhir 2017.
Kesepakatan moratorium ini juga berasal dari negara-negara maju dan juga negara berkembang seperti Indonesia.
"Waktu itu sudah ada kesepakatan, sampai akhir 2017, setelah itu kita menganggap ini apa objek pajak itu kita sudah mengatur itu termasuk sebagai bea masuk," tambah dia.
Lanjut Deny, jika usulan pengenaan bea masuk terhadap impor barang tak berwujud nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diharapkan berlaku pada awal tahun depan.
Namun untuk implementasi, perlu menunggu keputusan dari WTO. Adapun, barang-barang tak berwujud yang dimaksud adalah seperti software, e-book, musik dari aplikasi, hingga film.
"Iya betul, kita sudah kenceng dan kuat untuk ngenain," tutup dia. (dtc)