Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Surabaya. Selama tahun 2017, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak telah mendeportasi 43 WNA. Jumlah ini lebih banyak dari WNA yang dideportasi tahun lalu.
"Tahun ini ada 43 WNA yang dideportasi. Lebih banyak dari tahun kemarin yang sebanyak 30 WNA," ujar Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Muhammad Ridwan kepada detikcom, Senin (11/12/2017).
Ridwan merinci negara asal 43 WNA tersebut yang dideportasi. Mereka yang dideprtasi adalah 30 WN Cina, 7 WN India, 2 WN Austria, dan masing-masing satu WNVietnam, Singapura, Norwegia, dan Malaysia.
"Pelanggaran yang dilakukan WNA ini berupa penyalahgunaan izin tinggal yang dimiliki dan melampaui izin tinggal yang diberikan. 1 WN Vietnam dilakukan tindakan projusticia," kata Ridwan.
Makin banyaknya WNA yang dideportasi, berarti makin serius pengawasan yang dilakukan. Hal itu tak lepas dari pembentukan tim pengawasan orang asing (Timpora) yang dibentuk secara intensif.
Saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak memiliki 100 Timpora di tingkat kecamatan, 4 di tingkat kabupaten, 1 di tingkat kota, dan Timpora laut. (dtc)