Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Seluruh angkota kota konvensional di Kota Medan mogok, besok (Rabu, 13/12/2017). Mogok dilakukan sebagai bentuk protes sikap Gubernur Sumut HT Erry Nuradi yang tidak jelas dalam menata angkutan khusus atau taksi online berbasis aplikasi.
Kepada medanbisnisdaily.com, Senin (11/12/2017), Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, Montgomeri Munthe, menjelaskan, kurang lebih 15.000 angkot yang akan menghentikan operasionalnya di hari pemogokan. Mereka masing-masing berdiam di rumahnya, di pool, terminal, atau di mana saja, tidak mengantar jemput penumpang sebagaimana biasa.
"Saya sudah minta kepada semua supir angkot berhenti beroperasi pada tanggal 13/12," kata Montgomeri yang juga pemilik angkot Rahayu yang jumlahnya diperkirakan mencapai 2.000 unit.
Montgomeri menyebutkan, sesungguhnya pemogokan angkot konvensional sudah akan dilangsungkan pada awal November lalu. Tujuannya adalah mendesak pemerintah menegakkan regulasi tentang angkutan khusus berbasis aplikasi online atau online yakni Kepmen No. 108/2017. Khususnya terkait penentuan tarif dan penegasan tentang kuota taksi online yang terdiri dari Grabcar, Gocar dan Uber yang diperkenankan beroperasi. Namun baru kali ini rencana pemogokan tersebut direalisasikan.
Akibat taksi online, terangnya, tak sedikit angkutan kota konvensional rontok. Kalah bersaing karena tidak diminati calon penumpang. Karena dalam banyak hal taksi online jauh lebih menjanjikan kenyamanan. Mobil yang lebih cantik dan kinclong serta dilengkapi penyejuk ruangan. Sistem antar jemput yang door to door, beroperasi 24 jam, daya angkut yang lebih besar dan satu lagi yang terpenting, tarifnya lebih murah.
Kata Wakil Ketua Dewan Pembina Organda Medan, Oloan Simbolon, abainya pemerintah dalam penegakan Kepmen 108 menjadikan perusahaan aplikator jadi liar. Tak ada pembatasan jumlah armada. Jumlahnya setiap hari bertambah, rekrutmen driver atau disebut juga mitra tak ada hentinya.
"Betul mereka memang memiliki Kartu Pengawasan (KPS) dan lolos uji KIR, tapi apa mereka memiliki badan hukum? Kita nggak tahu kenapa pemerintah membiarkan pelanggararan ini berlangsung," kata Oloan yang juga bekas anggota DPRD Sumut.
Kepala Dinas Perhubungan Prov. Sumut pernah menyebutkan hanya tersedia kuota taksi online sebanyak 3.500 unit di Sumut. Akan tetapi pada kenyataannya saat ini jumlah yang beroperasi diperkirakan sudah mencapai puluhan ribu. Asosiasi Driver Online Sumut saat dideklarasikan beberapa bulan lalu mengatakan total jumlah Grabcar, Gocar dan Uber telah mencapai sekitar 20.000 unit.
Digital dashboard yang disebut-sebut menjadi alat kontrol bagi pemerintah sebagai regulator guna mendeteksi jumlah taksi online yang beroperasi tak diketahui bagaimana kebenarannya.
Soal tarif yang jadi salah satu biang kerok kegeraman angkutan konvensional terhadap taksi online juga tak ada realisasi penghitungannya oleh pemerintah. Padahal Kepmen 108 sudah mengatur.
"Melalui pemogokan ini kami mau mendesak pemerintah agar menegakkan hukum, justru mereka yang tidak menegakkan hukum selama ini," tegas Oloan.
Kata Montgomeri, hanya pemerintah yang bisa menghentikan rencana pemogokan angkutan kota. Caranya, tegakkan hukum dengan cara memblokir perusahaan aplikator yang tidak tunduk pada aturan.
"Jika tidak, pemogokan akan berlangsung hingga batas waktu yang belum ditentukan," tandas Montgomeri.