Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Penyidik Direktorat Jenderal Bea-Cukai menetapkan tersangka dalam kasus penyelundupan 50 ribu botol minuman keras ilegal dari Singapura. Tersangka berinisial BT (43) yang diketahui merupakan seorang broker.
"Telah dilakukan penetapan tersangka terhadap saudara BT, pekerjaan swasta (freelance/broker)," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat P2 Direktorat Jenderal Bea-Cukai, Setyawan Wibowo, dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (13/12/2017).
Setyawan mengatakan tersangka BT berperan sebagai pemesan kontainer di jasa pelayaran PT Meratus Line dan truk yang digunakan untuk mengangkut minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai jenis dan merek tanpa dilengkapi pita cukai.
"Tersangka BT sudah melakukan pengiriman minuman MMEA sebanyak 3 kali di tahun 2017," lanjut Setyawan.
Semula, Setyawan hanya mengirim beberapa kardus minuman beralkohol. Hal itu ia lakukan sebagai test case saja.
"Untuk mengetahui apakah pengiriman tersebut lolos dari pengecekan dan pengawasan petugas yang berwenang, setelah dalam pengiriman yang ketiga lolos dari pengawasan petugas, kemudian tersangka mengirimkan kembali dalam jumlah/partai besar, yaitu sebanyak lima kontainer berisi minuman mengandung etil alkohol (MMEA)," papar Setyawan.
Barang yang semula dikirim ke Batam dirembeskan oleh tersangka ke Tanjung Pinang untuk dikumpulkan di sana. Setelah menunggu waktu yang tepat, tersangka mengirimkan 5 kontainer berisi 53.927 botol minuman beralkohol itu ke Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Namun upaya penyelundupan 50 ribu botol, tepatnya 53.927 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan merek, itu berhasil digagalkan berkat sinergi antara petugas gabungan dari Dirjen Bea-Cukai dan Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kasubdit Indag Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan mengatakan, setelah penangkapan barang tersebut, penyidikan dilimpahkan ke Dirjen Bea-Cukai.
"Karena ini masalah kepabeanan, maka penyidikan kami limpahkan ke Dirjen Bea-Cukai. Akan tetapi, kami tetap men-support Bea-Cukai dalam proses penyidikan, termasuk membantu mencari tersangka kami mem-back up Bea-Cukai," kata Iman.
Seperti diketahui, petugas gabungan Dirjen Bea-Cukai dan Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya pada Agustus 2017 mengungkap penyelundupan 5 kontainer minuman beralkohol yang dikirim dari Singapura. Nilai total barang tersebut berkisar Rp 23,3 miliar dengan potensi kerugian negara (bea masuk dan cukai) senilai Rp 58 miliar lebih.
"Minuman beralkohol tersebut rencananya didistribusikan ke Jakarta dan Bandung untuk persiapan malam tahun baru nanti, karena permintaan pasar meningkat," tandas Iman. (dtc)