Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labusel. Massa yang menamakan diri Labusel Green Community berunjuk rasa di komplek PT London Sumatra (Lonsum) Sei Rumbia, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Kamis (14/12/2017). Massa yang berjumlah tujuh orang tersebut membawa sejumlah spanduk berisikan sejumlah tuntutan, di antaranya mengenai dokumen pengelolaan limbah industrial.
Massa menuntut pihak manajemen PT Lonsum Sei Rumbia menjelaskan dan memperlihatkan bukti kepemilikan dokumen AMDAL yang merupakan kajian dampak penting kegiatan produksi dari pabrik pengelolahan karet tersebut.
Massa yang dipimpin Irvan Rivai Nasution dan Andi Syahputra Harahap serta Hasbi Siregar ini menuntut manajemen PT Lonsum Sei Rumbia agar menjelaskan bukti kepemilikan izin lingkungan hidup dan hasil uji pengelolaan limba B3 yg meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah beracun dan berbahaya.
"Mohon maaf kami kepada pihak PT Lonsum telah menggangu pekerjaan para bapak. Lonsum termasuk perusahaan terbesar berdiri pada tahun 1906 dan Lonsum satu-satunya perusahaan di Labusel pabrik yang mengelola karet, apakah Amdalnya sudah sesuai," tanya Irvan Rivai Nasution .
Setelah membacakan pernyataan sikap, massa membubarkan diri dengan tertib. Namun, mereka berjanji akan menggelar unjuk rasa kembali di kantor besar PT Lonsum di Medan pada 21 Desember 2017.