Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Palembang. Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan karyawan yang bekerja dalam 1 kantor untuk menikah. Putusan MK tersebut ternyata menyelamatkan 4 pegawai PLN dari ancaman PHK karena mereka berencana menikah.
Empat pegawai PLN itu bertugas di PLN Jambi dan Sumsel. Mereka tak lain adalah rekan penggugat aturan larangan menikah dengan rekan sesama kantor, Jhoni Boetja.
Jhoni mengatakan, meski putusan MK tersebut menyelamatkan 4 pegawai, hal itu tak bisa menyelamatkan 300 karyawan PLN lain yang sudah di-PHK karena 'cinta lokasi' di dalam kantor. Mereka kehilangan pekerjaan yang selama ini diimpikan dan gaji sesuai dengan yang diharapkan dari perusahaan milik negara.
"Seandainya gugatan kami ini tidak dikabulkan MK, untuk di wilayah kami S2JB (Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu) sudah ada 2 pasang pegawai PLN yang terancam PHK oleh perusahaan. Tapi selama persidangan, kami serikat pekerja sudah melakukan advokasi dan minta tahan dulu untuk ditunda selama proses gugatan di MK," kata Jhoni saat ditemui di rumahnya, Jalan H Bastari KM 5, Palembang, Jumat (15/12/2017).
Dengan adanya putusan MK Nomor 13/PPU-XV2017 yang dibacakan di Jakarta kemarin (14/12), banyak pegawai yang mengapresiasi dan merasa lega atas putusan tersebut. Kini pihaknya sebagai pengurus DPC Serikat Pegawai PLN wilayah S2JB akan langsung melakukan advokasi dan mensosialisasi putusan ini kepada pihak manajemen.
"Banyak yang mengapresiasi kami dan berharap tidak ada lagi perusahaan yang menghalangi seseorang untuk meneruskan keturunan dari hasil pernikahan dengan cara PHK. Siapa sih yang tidak mau menikah, tapi harus kehilangan pekerjaan dengan gaji yang selama ini diharapkan," sambung Jhoni.
"Dengan adanya putusan MK, kami akan melanjutkan advokasi dengan para manajemen agar tidak ada pegawai perusahaan yang di-PHK. Untuk yang sudah di-PHK, kita akan usahakan untuk dipekerjakan kembali melalui proses di Pengadilan Hubungan Industrial," imbuhnya.Jhoni menambahkan perjanjian kerja bersama yang dibuat oleh perusahaan dan melarang pernikahan dengan teman 1 kantor akan batal dengan sendirinya setelah putusan MK diketok. Tetapi, jika ada yang tetap melakukan PHK, pihaknya akan melakukan perlawanan ke ranah hukum. (dtc)