Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddique menanggapi putusan MK yang menolak mengadili gugatan soal LGBT. Jimly menyayangkan. Namun dia juga memberi solusi untuk pemidanaan terkait perbuatan cabul.
"Memang disayangkan, dengan putusan menolak, MK telah kehilangan kesempatan memperluas pengertian perbuatan cabul yang terlarang dalam hukum pidana, sehingga perbuatan zina & cabul penyandang pelaku sex mnyimpang LGBT tetap tidak dapat dipidana. Tapi putusan sudah diambil, tetap harus dihormati. Alternatif lain masih bisa lewat UU baru," kata Jimly dalam pesan kepada detikcom, Senin (18/12/2017).
Hal itu juga dicuitkan Jimly melalui akun Twitternya @JimlyAS.
Jimly menjelaskan, putusan MK yang menolak gugatan soal LGBT tidak dapat diartikan memperbolehkan perbuatan zina dan cabul dengan sesama jenis kelamin.
Larangan terhadap perbuatan tersebut, lanjut Jimly, bisa diatur dengan rancangan undang-undang (RUU) yang telah disiapkan. Selain itu, isu HAM yang kerap kali yang ikut terkait dalam LGBT harus dipisahkan.
"Larangan zina dan tindak pencabulan bisa diatur dengan RUU yang sudah disiapkan, tidak mesti lewat putusan MK yang terbatas pengaturannya dalam amar putusan," ujar Jimly.
"Soal HAM seperti hak semua manusia pada umumnya harus dijamin. Saya rasa semua pasti setuju saja kecuali untuk urusan legalisasi perkawinan antar kelamin sejenis. Yang terakhir ini di masyarakat barat saja masih belum siap untuk dterima umum, apalagi di Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya, MK menolak mengadili gugatan soal lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). MK menyatakan perumusan delik LGBT dalam hukum pidana Indonesia masuk wewenang DPR-presiden.
Dalam pertimbangannya, majelis menganggap kewenangan menambah unsur pidana baru dalam suatu undang-undang bukanlah kewenangan MK, melainkan kewenangan presiden dan DPR. (dtc)