Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menekankan Pemerintah perlu mengubah orientasi pemadam kebakaran hutan menjadi pencegahan. Sebab, biaya pencegahan jauh lebih rendah dibanding memadamkan.
Darmin menjelaskan, el nino yang terjadi tahun 2015 lalu memang menjadi pengalaman pahit. Kejadian tersebut membuatnya me-reviewapakah kebijakan dalam pemadaman kebakaran hutan sudah tepat atau apa yang harus disempurnakan.
"Kita menyadari, pelajaran konkret biasanya menunjukkan lebih jelas, soal kebakaran hutan kita perlu mengubah orientasinya dari pemadaman kebakaran menjadi pencegahan kebakaran. Itu hal penting yang sudah kita sepakati. Setelah Inpres (Instruksi Presiden) yang tadi dijelaskan dan ditandatangani oleh presiden, Kita tahu bahwa mencegah kebakaran itu lebih mudah daripada memadamkan kebakaran. Biayanya pun jauh lebih rendah," kata Darmin dalam Rapat Kerja Nasional Pencegahan Kebakaran Hutan Kebun dan Lahan Tahun di Ballroom Hotel Borobudur, Selasa (19/12).
Darmin mengatakan kebakaran tahun 2015 yang bertepatan dengan fenomena el nino itu menyebabkan 2,6 juta hektar hutan terbakar dan menimbulkan dampak kerugian ekonomi hingga Rp 16,1 triliun.
"Bukan hanya itu, mencegah kebakaran itu perencanaannya lebih bisa dibuat dibanding memadamkan kebakaran. Kalau kebakaran dulu kita nggak tahu seberapa besar yang kita hadapi," jelas dia.
Menurut Darmin, pencegahan perlu dibuat menjadi sebuah metode yang lebih jelas. Meski memang kondisi kebakaran saat ini terjadi akibat dari kombinasi antara tindakan dari aktivitas manusia dan iklim.
"Memang kebakaran hutan itu adalah kombinasi antara tindakan dan aktifitas manusia dengan iklim. Bukan salah satu. Kalau kita merancang pencegahan kita harus merancang metode. Kita perlu juga siapkan konsepsi. Kita juga menyusun standar yang diperlukan, ada berbagi instrumen yang harus kita persiapkan," papar dia.
Darmin melanjutkan, metode pencegahan tersebut bisa dilakukan dengan cara membuka kebun bagi perkebunan yang rawan kebakaran dan harus difasilitasi dengan kanal blocking dan pengairan. (dtc)