Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Ustaz Abdul Somad dipulangkan tidak lama setelah mendarat di Hong Kong. Menurut pakar hukum internasional, Prof Hikmahanto Juwana, hal itu sah-sah saja dilakukan sebuah negara. Sebab sebuah negara memiliki kedaulatan untuk menolak kedatangan warga negara asing.
"Sebenarnya setiap negara bisa menentukan yang boleh dan tidak boleh masuk ke suatu negara," kata Hikmahanto, Minggu (24/12).
Yang menjadi pertanyaan, apakah ustaz Somad masuk dalam daftar blacklist sehingga tidak diperbolehkan masuk. Konjen RI di Hong Kong bisa mengecek hal tersebut. Kasus serupa juga kerap terjadi dan Ustaz Somad bukan yang pertama.
"Betul," kata Prof Hik membenarkan bila menolak kedatangan WNA tergantung ke masing-masing negara.
Menurut guru besar Universitas Indonesia (UI) itu, Indonesia pernah melakukan hal yang sama kepada WN Amerika Serikat, Jeffrey Winters. Dalam kondisi demikian, maka hal tersebut tidak bisa digugat ke mana pun.
"Iya, tidak bisa. Apalagi kalau Indonesia yang memaksa itu berarti intervensi urusan dalam negeri dari suatu negara. Indonesia pun tidak akan mau kalau ada intervensi seperti itu," ujar Hikmahanto menegaskan.
Sebagaimana diketahui, dalam akun Facebooknya, Somad menceritakan apa yang dialaminya saat tiba di Hong Kong.
"Keluar dari pintu pesawat, beberapa orang tidak berseragam langsung menghadang kami dan menarik kami secara terpisah, saya, Suadara Dayat dan Saudara Nawir," ujar Somad.
"Lebih kurang 30 menit berlalu. Mereka jelaskan bahwa negara mereka tidak dapat menerima saya. Itu saja. Tanpa alasan. Mereka langsung mengantar saya ke pesawat yang sama untuk keberangkatan pukul 16.00 WIB ke Jakarta," sambung Somad. (dtc)