Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Baru-baru ini Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melakukan reformasi pajak. Terkait hal itu, Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa reformasi pajak AS bisa menjadi tolok ukur RUU KUP (Tata Cara Perpajakan).
Seperti diketahui, pembahasan mengenai RUU KUP belum mencapai titik hasil. Dengan begitu reformasi pajak AS diharapkan mampu menjadi tolok ukur RUU untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Sebetulnya kalau kita lihat dengan adanya AS melakukan peraturan perpajakannya yang berubah ini bisa jadi tolok ukur buat kita. Jadi bagusnya adalah RUU KUP kita belum selesai dibahas dan Undang-undang (UU) untuk RUU PPh ataupun PPN nanti kami bisa lakukan benchmarking terhadap apa yang dilakukan AS. Jadi tidak terlalu tertinggal," ucap Sri di Jakarta, Senin (27/12/2017).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam draf RUU yang sedang disiapkan oleh pihaknya dan Direktorat Jenderal Pajak nantinya akan melalukan penyamaan standar berdasarkan pajak AS mulai dari sisi praktik hingga sisi pembayaran pajak.
"Jadi pesannya di draf RUU yang sekarang kami sedang siapkan terutama dengan Pak Robert (Pakpahan, Dirjen Pajak) tentu dia bersama teman-teman bisa lakukan benchmarking dari sisi praktik terutama seperti negara AS yang menggunakan beberapa perubahan perpajakan, dari entah sisi bracket rate maupun dari sisi kemudahan membayar pajaknya," sambungnya.
Sri pun menilai bahwa sistem di Indonesia cukup responsif terhadap kebijakan internasional seperti reformasi pajak AS tersebut
"Namun kita cukup responsif. Jadi saya rasa Indonesia masih dianggap cukup atraktif dan responsif terhadap policy-policy internasional," tutupnya. (dtc)