Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Sejumlah warga Kampung Baru Dadap, Tangerang, mengadukan nasibnya ke LBH Jakarta. Mereka mengadukan kegiatan pengamanan prajurit TNI di kampung mereka itu yang diduga tidak sesuai dengan prosedur.
Awalnya, warga Dadap hendak mengadukan Dandim 0506/Tangerang Letkol Inf Gogor AA ke Mabes TNI di Jalan Veteran, Jakarta Pusat. Namun mereka mengaku dihadang aparat kepolisian di sekitar Stasiun Gambir.
Sekitar 70 warga Kampung Baru Dadap itu hendak melaporkan Dandim Tangerang beserta jajarannya ke KSAD Jenderal Mulyono dan POM TNI AD. Ini karena Kodim Tangerang dituding mengerahkan pasukan TNI dengan senjata lengkap ke permukiman warga.
"Di jalan kita diikutin depan-belakang, di depan ada dua di belakang ada satu, sampai lampu merah yang satu belok, katanya, 'Bu, belok ke kiri aja, ganti lagi polisinya.' Sekitar berapa meter belok di situ rupanya polisi sudah banyak, lebih dari enam orang tuh, motor, mobil," ujar salah satu warga Kampung Baru Dadap, Lisnawati.
Hal tersebut dia sampaikan saat diterima di LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2017). Lisnawati menyebut sempat ada perdebatan di tengah jalan antara warga Dadap dan pihak kepolisian. Warga pun sepakat tak jadi mendatangi Mabes TNI AD dengan syarat pihak TNI mau diajak berdiskusi di LBH.
"Jadi dengan kesepakatan warga oke kita nggak jadi lapor. Kita ketemu di LBH. Syaratnya, TNI hari ini pasukannya tarik. Hari ini pihak TNI tarik mundur dengan tendanya semua," sebut Lisnawati.
Kehadiran pasukan TNI di Kampung Baru Dadap disebut terjadi sejak 15 Desember 2017. Prajurit yang berjaga di permukiman warga itu berasal dari Kodim 0506/Tangerang.
Warga menyebut kehadiran anggota TNI itu untuk menjaga pembangunan proyek rumah susun oleh Pemda Tangerang dan rencana pembangunan jembatan reklamasi yang menghubungkan Pulau C dengan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). TNI AD Kodim 0506 Tangerang mengawal alat-alat berat masuk untuk mendirikan tiang panjang. Warga keberatan karena prajurit-prajurit itu membawa senjata lengkap ke permukiman warga.
"Kegiatan bakti TNI menguruk di lahan kosong. Yang dibilang Pak Dandim itu hanya menguruk, tapi menguruk ini ada dalam program Pemkab Tangerang yang akan dibuat rumah susun, rumah deret gitu kan. Ini yang kami tolak Pak," ujar Lisnawati.
Mereka menuntut Dandim dan jajaran Korem segera menarik prajurit bersenjata lengkap dari permukiman atau Kampung Baru Dadap. Lisnawati mengatakan warga merasa apa yang dilakukan prajurit TNI itu sudah tidak pada tempatnya.
"Pasukan tentara bersenjata lengkapnya untuk mem-backup dan mengawal pekerjaan itu, betapa amat sangat kami merasa tidak wajarnya terhadap situasi di kampung kami, kenapa bawa senjata lengkap dan dipertontonkan di rumah-rumah warga. Kami ingin pulang membawa satu hasil untuk menunggu satu musyawarah yang baik," paparnya.
Pihak Danrem 052/Wijayakrama hadir untuk mendengarkan keluhan warga. Dandim Tangerang disebut sudah mewujudkan permintaan warga untuk menarik kegiatan prajurit TNI di Kampung Baru Dadap. Danrem 052 Kolonel Iwan Setiawan disebut akan datang untuk bertemu warga besok, Kamis (23/12), untuk mediasi bersama.
"Tugas saya hanya mendengarkan keluhan-keluhan dari Bapak-bapak dan Ibu-ibu, baru kita sampaikan pada pimpinan. Jadi besok Danrem mau ketemu dengan warga tempatnya di Kampung Dadap," tutur Kasi Intel Korem Barat 052 Mayor Bangun Siregar sebagai yang mewakili pihak TNI.
"Dandim juga punya atasan. Namanya Danrem. Besok rencananya Danrem akan ketemu dengan masyarakat sekalian di Dadap. Tadi dalam mobil kita sepakat supaya para TNI ditarik dan dibereskan tendanya," imbuhnya.
LBH Jakarta menilai pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI AD yang diduga untuk menjaga proyek rusun dan jembatan bertentangan dengan fungsinya yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 dan UU Nomor 3 Tahun 2002. Kuasa hukum warga Dadap dari LBH Jakarta, Nelson Simamora, juga mengecam keras tindakan polisi yang menghadang warga saat hendak ke Mabes TNI AD.
"Kita mengecam keras ya hak warga untuk mengadu ke KSAD dan POM AD, dibatasi dengan cara dihadang. Untuk sementara ini, kita masih nunggu tindak lanjut dari penarikan TNI ini dulu," sebut Nelson."Harus ada pertemuan dengan warga dengan Pemkab Tangerang, harus ada musyawarah untuk kasus Dadap ini gimana, tapi memang dari Pemkab Tanggerang tidak mau duduk bersama," tutupnya. (dtc)