Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Aparat Polres Solok Kota mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan menangkap seorang tersangka yang merupakan mantan anggota Polri. Polisi juga menyita ganja seberat 90 kilogram dari tangan tersangka.
"Tersangka atas nama Fachrur Rozi. Berpangkat bripka. Dia sudah dipecat dengan tidak hormat September 2016," kata Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan ketika dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (28/12/2017).
Penangkapan Fachrur dilakukan Rabu (27/12) malam di Jorong Lembang, Nagari Singkarak, Kabupaten Solok. Dony menceritakan upaya penangkapan Fachrur berlangsung dramatis.
"Kami dapat informasi ada sindikat ganja yang akan membawa ganja dari Aceh ke Solok lewat (jalur) darat. Infonya barang itu diangkut mobil Rush warna silver BA-1635-RN. Tim lalu bergerak ke daerah Biteh, Nagari Kacang, Kabupaten Singkarak, karena diduga mobil akan melintas di situ," jelas Dony.
"Saat mobil dihadang, tersangka menabrak mobil anggota. Dia menerobos dan sempat berusaha membuang barang bukti 20 paket besar ganja dalam dus," lanjut Dony.
Jadi Juragan Ganja, Mantan Personel Polda Aceh DitangkapAparat Polres Solok Kota mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja. (Foto: dok. Istimewa)
Dony mengatakan Fachrur kembali menerobos personel yang menghadangnya di Pos Pengamanan Singkarak dan berhasil lolos dari penangkapan.
"Personel lalu dipimpin Wakapolres mengejar tersangka ke daerah Jorong Lembang. Di sana tim berhasil melumpuhkan tersangka dengan tembakan terukur dan terarah ke kakinya," ujar Dony.
Setelah tersangka ditangkap, tambah Dony, ditemukan 70 paket besar ganja seberat 20 kilogram di dalam mobil. Selain itu, terdapat paket kecil sabu seberat 1 gram dan alat isap berupa bong.
"Sekarang (tersangka) diamankan di Mako Polres Solok Kota untuk kita kembangkan jaringannya," tutur Dony. (dtc)