Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Para pendiri Humbahas yang tergabung dalam Forum Pemrakarsa Pendiri Pemerhati Humbang Hasundutan (FP3HH) kecewa atas penyelidikan Panitia Hak Angket DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Terhadap Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor yang menyimpulkan Bupati Dosmar tidak melakukan pelanggaran yang sifatnya strategis dan berdampak luas bagi masyarakat.
Sekretaris Umum FP3HH Gandhi Pakpahan mengatakan FP3HH menilai ada yang tidak beres dibalik mudahnya Panitia Angket menyimpulkan bupati tidak melanggar. Mereka menilai bukti-bukti pelanggaran bupati dijadikan Panitia Angket untuk memainkan kepentingannya.
Berikut pernyataan sikap FP3HH tertanggal 22 Desember 2017 sebagaimana dalam salinan yang diperoleh MedanBisnisDaily.com, Kamis (28/12/2017).
PERNYATAAN SIKAP FORUM PEMRAKARSA PENDIRI PEMERHATI HUMBANG HASUNDUTAN (FP3HH) ATAS LAPORAN PANITIA KHUSUS HAK ANGKET DPRD KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
Sehubungan dengan telah disampaikannya Laporan Hasil Penyelidikan Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan terhadap Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor tertanggal 21 Desember 2017 dimana melalui laporan dimaksud, Panitia Khusus Hak Angket DPRD Humbang Hasundutan pada intinya menyimpulkan bahwa:
"Tidak pernah ditemukan adanya kebijakan Bupati Humbang Hasundutan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat".
Maka kami atas nama Forum Pemrakarsa Pendiri Pemerhati Humbang Hasundutan (FP3HH) menyatakan perlu menyampaikan bahwa selama pelaksanaan kinerja Pansus Hak Angket, kami aktif melakukan pengawalan dan berdasarkan data dan fakta yang ada, telah nyata ditemukan sejumlah kebijakan pemerintah daerah, khususnya Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga kuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diantaranya:
1. Bahwa dalam hal perubahan nomenklatur APBD Tahun 2016, melalui Penjabaran APBD Tahun 2016 telah ditemukan bukti dan fakta dimana telah dilakukan perubahan nomenklatur sejumlah program kerja yang kemudian diikuti pula dengan perubahan anggaran yang diduga kuat tidak melalui mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahkan perubahan anggaran dimaksud diduga diarahkan dalam rangka memuluskan perbuatan korupsi oleh sejumlah pihak di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, karena diikuti dengan kenaikan anggaran pada sejumlah program kerja serta dalam pelaksanaannya kemudian, sejumlah program kerja dimaksud tidak dapat dijalankan dengan baik.
Proses perubahan nomenklatur dan anggaran dimaksud jelas dan nyata-nyata bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Selanjutnya, berdasarkan Nota Dinas Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 522/226/DKLH/2016, tertanggal 22 September 2016, terungkap bahwa perubahan nomenklatur dan anggaran dimaksud dilakukan atas arahan Bupati Dosmar Banjarnahor.
Oleh sebab itu, terlihat dengan nyata serta jelas adanya bahwa dalam hal ini, ditemukan kebijakan Bupati yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
2. Bahwa dalam hal pemberian Izin Prinsip kepada PT. Nusa Energi Permata, Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor telah nyata-nyata melanggar Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2011 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, dimana menurut Pasal 8 ayat (1) peraturan dimaksud, izin prinsip berlaku selama 1 tahun, namun Bupati justru memberikan izin prinsip selama 1 tahun 6 bulan.
Bahkan berdasarkan hasil penelusuran kami, bahwa ternyata salah satu pemegang saham pada PT Nusa Energi Permata adalah merupakan saudara Dosmar Banjarnahor, Bupati Humbang Hasundutan, sehingga begitu nyata ditemukan adanya unsur kolusi dan nepotisme yang juga mengarah pada perbuatan korupsi dalam hal pemberian izin prinsip tersebut. Dengan demikian, pemberian izin dimaksud setidaknya telah melanggar sejumlah ketentuan, diantaranya:
a. Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2011 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
b. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
c. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.
3. Bahwa dalam hal pengangkatan dan pemberhentian sejumlah pejabat stuktural Aparatur Sipil Negara di Lingkungan pemerintah kabupaten Humbang Hasundutan, Bupati juga melakukan sejumlah pelanggaran secara nyata. Setidaknya ditemukan 3 surat Bupati yang oleh Menteri Dalam Negeri dinyatakan telah melanggar sejumlah ketentuan, yaitu:
a. Surat Bupati Humbang Hasundutan Nomor 800/1552/BKD/2017, tertanggal 15 Maret 2017.
b. Surat Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 821.23/1020/BKD/2017, tertanggal 6 Februari 2017.
c. Surat Bupati Humbang Hasundutan Nomor 800/1761/BKD/2017, tertanggal 31 Maret 2017.
Ketiga surat dimaksud secara nyata telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, diantaranya:
a. Pasal 83A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota
c. Pasal 17, Pasal 70, Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
4. Bahwa selain sejumlah kasus dimaksud, sesungguhnya masih ditemukan adanya kasus-kasus lain yang diduga sarat dengan berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor seperti kasus mafia proyek yang sangat meresahkan masyarakat Humbang Hasundutan selama ini, Kasus lahan Taman Bunga, Kasus Pasar Pollung dan Kasus Penggunaan Alat Berat yang diduga kuat bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah serta Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Rangka Percepatan Pembangunan di Sektor Pertanian.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas serta dihubungkan dengan hasil penyelidikan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan yang menyimpulkan bahwa "Tidak pernah ditemukan adanya kebijakan Bupati Humbang Hasundutan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat", maka kami menyimpulkan bahwa:
1. Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Humbahas telah melakukan pembohongan publik dengan cara melakukan rekayasa atas temuan Pansus Hak Angket, dimana sesungguhnya telah ditemukan adanya sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, namun kemudian dalam laporannya justru menutupi berbagai pelanggaran dimaksud.
2. Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Humbahas diduga kuat telah menerima sejumlah dana “siluman”, termasuk proyek dari Bupati, Dosmar Banjarnahor pada saat paripurna pembahasan APBD Tahun 2018, sebab terhitung sejak saat itulah Panitia Khusus Hak Angket kehilangan daya kritisnya dalam melakukan tugas-tugasnya.
3. Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Humbahas diduga kuat telah memperalat dan menjadikan Hak Angket sebagai alat lobi-lobi politik guna mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok dari Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor.
4. Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Humbahas tidak pantas disebut sebagai wakil rakyat karena telah mempermainkan aspirasi masyarakat Kabupaten Humbahas guna kepentingan pribadi atau kelompoknya.
Atas dasar kesimpulan dimaksud, maka kami merekomendasikan beberapa hal, diantaranya:
1. Meminta kepada aparat penegak hukum agar menyelidiki seluruh anggota Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Humbahas, khususnya kebenaran informasi mengenai dugaan seluruh anggota Pansus menerima Rp 1.000.000.000 per orang pada saat pembahasan APBD 2018 dari pemerintah kabupaten Humbahas.
2. Meminta kepada aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.