Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Ahmad Taufan Damanik menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Hak Asasi Manusia, Jumat (29/12/2017), di Rantauprapat. Di acara yang digagas Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Universitas Labuhanbatu (LBH YULB) itu, Suhari Pane sebagai moderator mengenalkan lebih jauh profil Ahmad Taufan Damanik, yang disebutnya sebagai tokoh aktivis pembela HAM di Indonesia.
Ahmad Taufan Damanik di kesempatan itu mengatakan, salah satu tugas Komnas HAM keliling ke berbagai tempat di Indonesia untuk membangun pemahaman tentang HAM. Di hadapan audiens yang tergabung dalam HMI, GMNI, PMII, GMKI, Taufan mengatakan, pelaksanaan HAM di Indonesia didasari dalam UUD 1945.
Ia menambahkan, ada 7 hak asasi manusia, yani hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Kata dia, setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.