Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Probolinggo. Polres Probolinggo melarang warga merayakan tahun baru dengan petasan. Konvoi kendaraan juga dilarang. Larangan itu dilakukan agar suasana malam tahun baru lebih kondusif.
"Jangan sampai ada yang membakar mercon atau petasan saat malam tahun baru. Petasan merupakan benda yang dilarang oleh undang undang. Bahan petasan merupakan bahan peledak yang membahayakan keselamatan warga," ujar Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad saat dihubungi detikcom, Jum'at (29/12/17).
Fadly akan memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengawasan agar tak ada penyalaan petasan selama tahun baru. "Jika nanti ditemukan ada yang melanggar aturan dengan membakar petasan. Maka kami tidak segan untuk melakukan penindakan," kata Fadly.
Fadly menyebut bahwa menyalakan petasan bertentangan dengan undang undang Nomor 12 tahun 1951 pasal 187 KUHP tentang bahan peledak, yang menimbulkan ledakan dianggap meresahkan lingkungan masyarakat.
"Jadi kami akan tindak sesuai dengan aturan yang ada," terang Fadly.
Menurut Fadly, kembang api yang diperjual belikan tidak masalah jika warga membakarnya saat tahun baru. Dengan catatan kembang api yang diperbolehkan yakni maskimal berdiameter 8 cm.
"Kalau kembang api itu sudah ada ijin resmi secara otomatis warga bisa menggunakannya," ujarnya.
Selain larangan untuk pembakaran petasan atau mercon, polisi juga akan melakukan razia terkait dengan konvoi kendaraan yang kerap kali terjadi pada pergantian malam tahun baru. Terutama pada kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
"Warga kami minta tidak menggelar konvoi yang menyebabkan kegaduhan. Karena bunyi knalpot brong bisa menyebabkan kebisingan," ungkapnya.
Selain itu, polisi juga akan melakukan razia lain, seperti halnya miras, pekat dan juga tindak kriminal lainnya.
"Di malam tahun baru di setiap sudut kota seperti alun alun, stadion, atau tempat keramaian lainnya akan dilakukan penjagaan," pungkasnya. (dtc)