Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Semarang. Geng berisi remaja tanggung bernama Camp TT 136 memang kerap mencari keributan dengan Camp-camp lainnya. Bahkan mereka biasa patungan membeli sejata tajam lewat internet.
Camp TT alias Camp Tanda Tanya itu memiliki anggota sekitar 30 orang yang anggotanya berusia belasan tahun. Mereka merekrut anggota lewat media sosial dan kopi darat di suatu tempat. Ketua geng, DJN (17) alias Johan warga Banowati Selatan mereka memiliki satu syarat jika ingin bergabung dengannya.
"Kita sering kumpul di warung di Jalan Banowati. Kalau mau gabung syaratnya cuma 1, jangan berkhianat," kata Johan saat digelar di Mapolrestabes Semarang, Jumat (29/12/2017).
Menurut Johan ada banyak Camp di Semarang dan mereka memang suka mencari keributan dan tawuran. Saat ditanya alasan mereka suka ribut, ternyata dengan entengnya Johan menjawab mereka tidak memiliki alasan khusus, hanya memang ingin ribut dan sudah berkali-kali terlibat tawuran. "Ya saling ribut beda kelompok, nggak tahu yang diributkan apa," tandasnya.
Di salah satu postingan instagram mereka di @camp_tandatanya136 diposting video lawan mereka yang kalah yaitu Camp Donat untuk mengikuti perintah mereka. Anggota Camp Donat diminta menghina diri sendiri kemudian menjilat telapak kaki anggota Camp Tanda Tanya. "Ya kalau menang senang," imbuh Johan.
Untuk mendapatkan senjata, mereka mencari lewat pedagang online di instagram kemudian patungan untuk membeli celurit dengan harga yang lumayan mahal. "Beli online. Ini harganya Rp 500 ribu, aku Rp 200 ribu," ujarnya.
Senjata tajam itulah yang Johan gunakan hari Sabtu (22/12) lalu untuk menganiaya pemuda yang melintas di jembatan atas tol Manyaran Semarang. Saat itu korban bernama Ananda Fajar Pratama (17) diserang hingga jari telunjuk kanannya putus dan dadanya terluka sayatan.
Lagak geromoblan preman cilik ini memang menyebalkan dan membuat Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji geram. Dengan tegas Abiyoso mengatakan jika masyarakat menemukan gerombolan seperti mereka dan meresahkan, tidak apa-apa jika ingin dihakimi sendiri.
"Saya halalkan jika menemukan dan dihakimi massa. Saya tidak lihat usianya, saya lihat perilakunya. Meresahkan masyarakat. Mereka juga punya rencana tahun baru membuat kerusuhan," tegas Abiyoso.Johan dan 12 rekannya ditangkap oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang yang dipimpin Kasubnit I, Aiptu Janadi. Mereka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (dtc)