Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Brebes. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai Januari 2018 bakal menerapkan sistem tilang online. Denda e-tilang tersebut dikenakan pada para pengemudi truk yang kedapatan membawa muatan tak sesuai ketentuan atau overload.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi, mengatakan selain untuk menindak truk-truk overloadyang membuat kerusakan jalan, tilang online tersebut juga agar tak ada lagi pungli dari supir truk kepada petugas Dinas Perhubungan di lapangan.
"Dalam waktu dekat kita akan berlakukan E-Tilang di jembatan timbang. Jadi jika ada pelanggaran yang dilakukan kendaraan karena kelebihan muatan itu biasanya mereka titip sidang, nanti tidak ada lagi. Akhir Januari targetnya," kata Budi ditemui di Brebes, Senin (1/1).
Dia melanjutkan, saat petugas Dishub menilang truk di jembatan timbang, supir truk hanya perlu langsung pergi ke ATM membayar jumlah denda tilang untuk menebus surat KIR yang disita. Dia tengah mengupayakan agar setiap jembatan timbang dilengkapi dengan mesin ATM.
"Mereka bisa langsung bayar ke bank dendanya. Jadi tidak ada transaksi di situ (jembatan timbang). Hal ini juga untuk menghindari pungli. Nanti saya minta setiap jembatan timbang ada ATM," jelas Budi.
Sistem tilang elektronik ini Kemenhub akan bekerja sama dengan Bank BRI. Sementara untuk ketentuan overloading, hal tersebut merupakan kewenangan masing-masing daerah.
"Pengadilan Negeri setempat keluarkan semacam ketentuan maksimal overloading. Misalnya di Brebes denda maksimalnya Rp 500.000. Di Jembatan timbang yang menilang PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di sana. Saya minta Januari ini, mungkin akhir Januari. Kita masih buat sistemnya," terang Budi.
Saat ini, Kemenhub juga sedang melakukan perbaikan terhadap 42 jembatan timbang di Indonesia baik fasilitas sarana maupun sumber daya manusianya.
"Ke depan kita akan perbaiki secara maksimal agar fungsi jembatan timbang lebih optimal," pungkas Budi. (dtf)