Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Yogyakarta. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Dwi Hesti Yuniati menerangkan, memang ada kebijakan baru dari pemerintah pusat. Warga yang selama ini masuk kategori PBI di program BPJS Kesehatan bisa saja dinonaktifkan kepesertaannya.
"Per Oktober (2017) itu ada SK dari Kemensos RI untuk penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), itu SK nomor 126. Nah di situ artinya penonaktifan (KIS) itu langsung dari kemensos," kata Hesti saat dihubungi detikcom, Selasa (2/1/2018).
Menurutnya, kebijakan penonaktifan PBI dari BPJS Kesehatan langsung ditangani pusat. Termasuk kriteria penonaktifan status PBI yang mengetahuinya pihak kemensos.
"Penonaktifannya karena apa, itu kan dari Kemensos, itu dari Kemensos pertimbangannya. Ya misalnya pertimbangannya bisa (yang bersangkutan) dapat ganda, bisa saja dia sudah mampu," paparnya.
Hesti menjelaskan memang tidak ada pemberitahuan ke warga yang status PBI di KIS yang dinonaktifkan. Oleh sebab itu, warga diminta untuk lebih proaktif mengecek sendiri status keanggotaannya lewat aplikasi online maupun dengan mendatangi langsung Kantor BPJS Kesehatan."Dicek bisa (keanggotaannya). Misalnya kalau sekarang ini penerima PBI kan anaknya punya HP android itu, itu kan bisa dicek (via aplikasi). Atau bisa ke tempat kami," pungkas dia. (dtc)