Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Mutasi terhadap sejumlah pejabat tinggi pratama pimpinan SKPD, Kepala badan, asisten dan staf ahli di ingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara menimbulkan kegaduhan d kalangan pejabat yang akan dimutasi.
Berdasarkan surat pengumuman nomor 05/Pansel-PJPTP/BB/2017 tentang seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Batubara tertanggal 18 Desember 2017 yang ditandatangani ketua panitia seleksi Ishak itu diketahui akan dilakukan seleksi terhadap 13 jabatan di daerah itu.
ke-13 jabatan pimpinan tinggi pratama yang akan diisi melalui seleksi yaitu, Badan Kepegawaian Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretaris DPRD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Inspektorat, Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Staf Ahli Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
"Kalau proses seleksi ini dilakukan dengan benar dan sesuai dengan aturan yang ada, kami siap untuk mengikuti proses yang ada. Tapi prosesnya ini kami duga ada kejanggalan," ungkap salah seorang pejabat eselon 2 kepada medanbisnisdaily.com, di Kantor Bupati Batubara, Rabu (3/1/2018).
Menurutnya, dari jadwal pendaftaran dan seleksi yang tercantum, pengumuman seleksi mulai dibuka tanggal 18 Desember - 20 Desember 2017 hingga laporan proses pengumuman JPTP ke KASN tanggal 4 Januari 2018. Tetapi anehnya, dalam tahapan yang dilaksanakan ini seakan-akan ditutupi.
"Kita bertanya-tanya, dalam proses seleksi ini seakan-akan ditutupi. Kita tidak tahu dasar pembentukan Panselnya, siapa-siapa saja unsur Panselnya. Seperti hari ini sesuai jadwal akan dilaksanakan wawancara, tetapi ketika dicek, tidak ada yang mengetahui di mana tes wawancara dilaksanakan," kata pejabat eselon 2 yang tidak ingin diungkap namanya.
Tokoh Muda Pemerhati Batubara Romauli Damani menilai mutasi yang akan dilakukan Pemkab Batubara terkesan dipaksakan serta sarat dengan kepentingan politik serta kepentingan kelompok tertentu.
Roma juga mengingatkan agar Plt Bupati tidak sampai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang perangkat daerah.
"Proses seleksi ini sepertinya terlalu dipaksakan, wajar kalau sejumlah pejabat eselon 2 yang akan dimutasi bertanya-tanya, kita juga ingatkan agar Plt Bupati Batubara setiap mengambil keputusan harus sesuai dengan acuan peraturan yang ada," ujarnya.