Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan kesepakatan untuk menentukan biaya perjalanan umrah minimal Rp 20 juta per orang agar masyarakat tidak lagi tertipu oleh biro travel.j
"Ini untuk menjaga jemaah umrah tidak menjadi korban dari sejumlah biro travel yang sebenarnya tidak punya izin tapi dia menarik dana dari masyarakat lalu memasang harga yang tidak masuk akal," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Komplek Istana, Jakarta, Rabu (3/1/2017).
Saat ini, kata Lukman, pihak Kementerian Agama bersama dengan para asosiasi perjalanan haji dan umrah sudah sepakat untuk membuat aturan baru. Di mana, aturan tersebut menetapkan harga refrensi, serta mengatur tata cara, mekanisme penyelenggara umrah.
"Ini harga referensi yang sudah ditetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang harus diberikan setiap biro travel," ungkap dia.
Lukman mengaku tidak bisa berjanji kapan waktu yang tepat menerbitkan aturan baru mengenai biaya perjalanan umrah ini. Pasalnya, Kementerian Agama juga tengah membangun aplikasi yakni Sistem Informasi Pemantauan Terpadu Umroh dan Haji (SI Patuh).
Lebih lanjut Lukman mengungkapkan, aplikasi ini mewajibkan seluruh Penyelenggara Perjalanan Haji dan Umrah (PPIU) atau biro travel untuk mengisi data atau melaporkan para jemaahnya mulai dari identitas, nama hotel, lokasi hotel dan seterusnya.
"Itu diberlakukan sebagai alat kontrol agar tidak ada lagi biro travel yang menelantarkan jemaahnya atau tidak menyepakati ketentuan sebagaimana yang dijanjikan," papar dia.
Mengenai waktu kapan diterbitkan aturan baru, Lukman bilang sesegera mungkin akan direalisasikan.
"Saya belum berani menjanjikan, tapi kita terus sesegera mungkin bisa diluncurkan dan diaplikasikan," tutup dia. (dtc)