Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Lubukpakam. Pasca tahun baru 2018,masyarakat tetap memadati Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan pada Unit Layanan Paspor (ULP) Bandara International Kualanamu.
Bahkan, pada 4 Januari 2018 jumlah masyarakat yang mengurus paspor mencapai 150 orang. Untung saja pada 4 Januari 2018 saat dilakukan pembatasan atau kuota hanya untuk 50 orang karena keterbatasan blanko. Namun hingga jumlah pemohon yang masuk hanya 30 orang.
"Memang setiap harinya masyarakat yang datang mengurus paspor antara 120 sampai 150 orang. Bahkan pernah juga hingga mencapai 200 orang.Meski demikian kita tetap memberikan pelayanan yang prima," kata Kepala Unit ULP Bandara Kualanamu,Sofyan Wibowo kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (4/1/2018).
Dijelaskan Sofyan, meski warga tetap membludak mengurus paspor,pihaknya tetap enjoy melaksnakan tugas tanpa harus merasa terbebani.Sehingga pelayanan masyarakat bisa berjalan sesuai harapan.
"Yang penting kita harus ikhlas dalam bekerja,insya Allah semua pekerjaan tak terasa berat," sebut Sofyan yang merupakan mantan Kepala Akademik pada Akademi Imigrasi yang juga dosen mata kuliah Keimigrasian ditempat yang sama.
Sofyan menambahkan,berdasarkan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor.M.HM-07.UM.01.01/2017,penerbitan paspor biasa saat ini sudah lebih dipermudah.Baik untuk permohonan baru maupun pergantian.Untuk persyaratan paspor lama atau pergantian biasa 48 atau 24 halaman cukup membawa e-KTP atau surat keterangan (Suket) dari Dinas Dukcapil dan paspor lama yang diterbitkan didalam negeri mulai tahun 2009.
Kemudian menyelesaikan proses pergantian dan penyerahan papor paling lama pada hari kerja berikutnya setelah dilakukan pembayaran.Selanjutnya pihak kantor Imigrasi menyediakan booth yang jumlahnya sesuai kebutuhan dan antrian khusus untuk mendukung kelancaran proses pergantian paspor.
Ketika ditanya biaya pengurusan paspor, Sofyan menjelaskan bahwa untuk 48 halaman sebesar Rp 355 ribu, 24 halaman Rp 155 ribu.Sementara paspor 24 halaman untuk TKI Rp 55 ribu. Murahnya biaya paspor untuk TKI, sebut Sofyan, karena sudah mendapat subsidi dari pemerintah.
"Pembayaran dapat dilakukan pemohon di bank dan kantor Pos," ujarnya.
Sofyan juga menjelaskan bahwa Direktorat Imigrasi telah menandatangani MoU dengan PT POS Indonesia untuk mempermudah proses pembayaran dimana nantinya pihak PT POS Indonesia akan menyiapkan perangkat dan personilnya di ULP Bandara International Kualanamu.
"Kita berharap dalam waktu dekat ini MoU tersebut sudah dapat terealisasi. Kan ATM yang terdekat disini kan di terminal bandara.Dan ternyata banyak masyarakat yang melakukan pembayaran diluar. Jadi kalau perangkat atau personil PT POS sudah ada dekat kantor kita, masyarakat nggak perlu keluar lagi," tutur Sofyan yang baru dua bulan bertugas di ULP Bandara Kualanamu dimana sebelumnya bertugas di Imigrasi Ngurah Rai Bali dan Imigrasi Jakarta Selata.