Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Brebes. Dua pelaku perampasan motor dan pemerkosaan terhadap seorang pelajar dibekuk petugas Reskrim Polres Brebes. Dalam melakukan aksinya itu, salah satu pelaku mengaku sebagai anggota polisi.
Tindak pidana perampasan sepeda motor yang disertai pemerkosaan terhadap korban, terjadi di Komplesk GOR Sasana Krida Adhi Karsa Brebes, pada Kamis malam (4/1/2018) lalu. Keduanya diringkus Polres Brebes. Seorang di antaranya terpaksa ditembak di kaki karena melawan saat akan ditangkap.
Kedua tersangka ini masing masing Delta (31) warga Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Kemudian Reza (24) warga Kecamatan Brebes. Keduanya memperkosa dan merampas motor milik wanita berinisial L (16) pelajar di salah satu SMA di Kota Brebes, warga Desa Sigambir Kecamatan Brebes. Kedua pelaku itu diringkus polisi kurang dari 24 setelah kejadian.
Kapolres Brebes, AKBP Sugiarto mengatakan pertama kali polisi menangkap Reza pada Kamis malam dan disusul Delta pada Jumat siang. Menurutnya kejadian itu berawal saat korban bersama pacarnya T (15) jalan-jalan dan nongkrong di Kompleks GOR Sasana Krida Adhi Karsa Brebes pada Kamis malam sekitar pukul 20.30. Mereka mengendarai sepeda motor.
Saat mereka asyik berpacaran tiba-tiba didatangi kedua pelaku yang mengaku sebagai polisi. Pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras itu kemudian membawa korban. Reza membawa pacar korban dengan sepeda motornya. Disusul Delta membawa korban L dengan sepeda motor korban.
"Korban yang dibawa salah satu pelaku ini kemudian diperkosa di tepi areal persawahan di Kelurahan Limbangan Wetan. Korban sebelumnya dipaksa dengan dipukul dan ditampar pelaku. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku merampas sepeda motor korban," ungkap Sugiarto.
Kasus itu terbongkar berawal dari Reza yang membawa teman pacar korban ke Mapolsek Brebes. Dalam kondisi mabuk, pelaku tidak sadar kalau dirinya akan dibawa ke kantor polisi. Setiba di Mapolsek pacar korban meminta tolong dan langsung meringkus Reza.
Dari pengaduan ini polisi kemudian melakukan pengembangan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, seorang pelaku lagi, yakni Delta berhasil diringkus di rumahnya di daerah Kota Tegal.
"Dalam aksinya ini, pelaku mengaku anggota polisi. Keduanya kini sudah kami amankan berserta barang bukti berupa pakaian korban dan sepeda motor korban serta pelaku," jelasnya.
Kedua pelaku diancam pasal berlapis, yakni, pancurian dengan kekerasan dan pemerkosaan anak di bawah umur.
Saat diperiksa Delta salah mengaku, dirinya saat itu dalam kondisi mabuk berat.
"Saya tidak mengaku sebagai polisi, saya hanya mengucap siap ndan kalau diperintah," ujar Delta. (dtc)