Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Labuhanbatu diimbau melakukan penertiban seluruh usaha Galian C yang diduga ilegal di daerah itu.
Desakan itu diutarakan Ketua Komisi C DPRD Labuhanbatu Syahmatnoor Ritonga, Jumat (5/1/2018) via ponsel pribadinya.
"Ya, sebaiknya pihak Eksekutif segera melakukan penertiban dan pengawasan usaha Galian C tanpa izin," katanya.
Sebab, menurut dia selain tidak memberikan manfaat terhadap keuangan daerah, usaha-usaha tanpa izin itu nantinya akan menjadi penyebab kerusakan lingkungan.
"Tidak ada penamnah PAD untuk daerah dari usaha tak berizin tersebut," bebernya.
Serta, penyebab utama terjadinya kerusakan infrastruktur badan jalan. "Coba chek, badan jalan dari dan ke lokasi usaha Galian C diyakini rusak akibat dilintasi truk bertonase berat. Pemerintah Daerah merugi akibat aset jalannya rusak. Makanya kalau tidak memberi manfaat untuk kita, sebaiknya ditutup saja," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Labuhanbatu Abdul Haris Nasution ketika dikonfirmasi mengaku pihaknya akan melakukan kordinasi kepada pihak Tim Monitoring Perda di Lingkungan Pemprovsu.
"Itu (Galian C) izinnya dari Pemprovsu. Jadi seharusnya turun dulu tim monitoring untuk menganalisa kondisi yang ada," ujar Kasat Haris.
Ditambahkannya, setelah ada petunjuk dari Tim Monitoring maka dilakukan tindakan," tandasnya.