Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Seratusan warga Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu berunjuk rasa ke Kantor bupati setempat, Senin (8/1/2018), di Jalan SM Raja, Rantauprapat. Massa menolak dan menuntut dilakukan penghentian pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) di kawasan Pulo Padang, Rantau Utara.
Setelah beberapa waktu menggelar aksi dan tuntutan massa melalui orasi di depan gerbang kantor bupati setempat, para demonstran diterimaPlt Kepala Dinas Perizinan Labuhanbatu, Paruhum Daulay.
Paruhum menyambut massa untuk menanggapi aspirasi warga, seraya mengatakan pihaknya sangat menghargai pendapat warga secara umum yang sangat kondusif.
"Untuk pendirian PKS tersebut, sesuai dengan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Labuhanbatu," katanya menjawab pertanyaan kerumunan massa.
Dia juga menjelaskan, pemberian izin PKS tersebut sudah sesuai dengan Perda. Dan yang berhak mencabutnya adalah DPRD.
"Tentunya, ada pro dan kontra dalam pendirian PKS tersebut, yang saya ketahui, ada 100 kepala keluarga yang setuju akan pendirian PKS itu, serta ada juga beberapa kepala keluarga yang berdomisili sekitar PKS yang tidak setuju," jelasnya.
Pihaknya, kata Daulay tidak ada alasan tidak menandatangani izin PKS tersebut, karena sudah selesai semua berkas yang diperlukan.
"Izin AMDAL dan LALIN sudah disetujui oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu," tandasnya.
Menanggapi hal itu, salah seorang warga Pulo Padang, Aton Siregar, mengatakan, kalau rekomendasi sudah keluar dari beberapa instansi terkait, seharusnya Dinas Perizinan kembali mengkroscek ke lapangan tentang AMADAL.
"Karena kenyataannya di lapangan, semua menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Dalam aksinya, massa membagi selebaran berisikan pernyataan dan 5 tuntutan kepada setiap pengguna jalan yang melintas di kawasan itu. Di antaranya bertulis stop pungli dalam pengurusan izin. usut tuntas laporan tentang dugaan pemerasan dan pungli di Dinas Perizinan Labuhanbatu yang telah dilaporkan masyarakat dan lembaga yang mewakili masyarakat, usut dan cabut IMB PKS Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) dan sahkan IMB yang telah selesai tanpa ada pungutan liar.
Massa dalam aksinya menggelar sejumlah spanduk dan media luar. Di antaranya bertuliskan: 'Kami masyarakat Pulo Padang Lingkungan Bandar Selamat I menolak pendirian pabrik Kelapa Sawit oleh PT PPSP karena melanggar Kep Gubsu No188.44/594/KPTS/Tahun 2015 tentang Evaluasi Ranperda Kab Labuhanbatu tentang RTRW Labubanbatu tahun 2015-2035'.
Kemudian, Kapolres Labuhanbatu wajib menutup pembangunan PKS Pulo Padang Sawit Permai sebagaimana kapolres Menutup Galian C
Spanduk massa juga bertuliskan: 'Kenapa DPRD Labuhanbatu diam? Apa Karena sudah dapat bagian? Kami sedang belajar menghadapi kenyataan lebih baik libur 1 hari daripada sekolah kami tutup'
Kordinator aksi dan kordinator lapangan Heriansyah Lubis dan Yani dalam orasi-orasinya menuntut keras dilakukan penutupan PKS PPSP. "Kami tidak mau menghirup asap pabrikmu," tegasnya melalui pengeras suara.