Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Pemkab Labuhanbatu berencana melakukan tindakan tegas terhadap seluruh usaha Galian C diduga ilegal di daerah itu. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum.
"Kita akan melakukan rapat untuk membahasnya (Usaha Galian C, red). Bahkan, akan membentuk tim Terpadu," kata Plt Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Muflih, Senin (8/1/2018) di ruang kerjanya.
Tahap awal nantinya, kata dia, pihak Pemkab Labuhanbatu akan menyurati pihak Pemprovsu untuk melakukan peninjauan seluruh lokasi usaha Galian C tanpa izin. "Karena masalah izin Galian C sudah wewenang Propinsi," bebernya.
Sedangkan pihaknya, kata Muflih, nantinya akan menyoal masalah dampak lingkungan hidup efek yang ditimbulkan dari usaha Galian C.
Nantinya, para pengusaha yang menjalankan bisnis usaha Galian C akan ditekankan untuk menandatangani fakta integritas. Setiap pengusaha harus mematuhi analisis dampak lingkungan (Amdal) dan melakukan recovery terhadap kerusakan lingkungan. "Khususnya memastikan tidak terjadi kerusakan lingkungan dampak Galian C," paparnya.
Jika para pengusaha Galian C tetap membandal, pihak Pemkab Labuhanbatu, kata Muflih akan berlaku tegas. Memilih menempuh jalur hukum. Termasuk dalam hal UU Lingkungan Hidup. "Kita akan tuntut sesuai UU berlaku," tambahnya.
Keberadaan Usaha Galian C diduga ilegal di Labuhanbatu membuat kalangan Legislatif setempat mulai mengkritisi. Ketua Komisi C DPRD Labuhanbatu Syahmat Nor Ritonga meminta pihak Pemkab Labuhanbatu agar mengambil sikap dalam upaya menertibkan Galian C tanpa izin.
"Sebaiknya ditertibkan usaha tanpa izin," katanya, Jumat (5/1) via ponsel pribadinya.
Ditambahkan Praktisi PAN Labuhanbatu ini, pihak Eksekutif sebaiknya segera membentuk Tim Terpadu guna mencari pola menertibkan usaha Galian C yang tidak mengantongi izin.
"Bentuk Tim Terpadu dan rumuskan cara menangani masalah ini," jelasnya.
Sesuai informasi yang diperoleh, sebanyak 14 usaha Galian C di Labuhanbatu belum satupun mengantongi secarik izin dari pihak terkait.
Sedangkan Data yang dimiliki, jauh sebelumnya ketika izin Galian C masih ditangani Pemkab Labuhanbatu, sebanyak tujuh pengusaha sempat memiliki usaha galian C di sepanjang DAS Bilah.
Ketujuh pemilik perusahaan tersebut masing-masing, HEZ memiliki SKP no 503.545/82/Pertamb/2009 dengan luas 0,46 hektar di Dusun Gariang Desa Bukit Medan, Bilah Barat, Labuhanbatu. Masa berlaku ijin hingga 23 Januari 2012 untuk jenis galian pasir.
Selanjutnya ENH SKP No 503.545/01/Pertamb/2009 luas areal 3 hektar di Dusun Gariang, Desa Janji, Bilah Barat. Masa Berlaku SKP hingga 07 Januari 2012 untuk jenis galian Pasir.
Elly Z SKP No 503.545/146/Pertamb/2009 luas 0,875 hektar dengan masa SKP pertanggal 14 April 2012 untuk jenis galian Sirtu.
Dan, RS SKP No503.545/211/Pertamb/2009 luas 1,918 hektar dengan masa SKP 17 Juni 2012 untuk jenis galian Pasir dan Sirtu.
Kemudian, HAAR SKP No503/010/BPMP2T/III2010 seluas dua hektar di Dusun Aek Katia, Desa Janji, Bilah Barat dengan masa berlaku SKP pertanggal 25 Juni 2013 untuk jenis galian Sirtu.
Sementara EA dengan SKP No503.545/222/Pertamb/2005 seluas dua hektar dengan masa berlaku SKP 05 Juli 2009 untuk jenis galian Sirtu.
Dan, EA dengan SKP No503.545/222/Pertamb/2005 seluas satu hektar dengan masa berlaku SKP 05 Juli 2009 untuk jenis galian pasir.