Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Kediri. Berawal kenal dari media sosial, pemuda ini menyetubuhi anak di bawah umur. Berbekal bujuk rayu, pemuda ini memperdaya korban hingga mau diajak berhubungan intim.
Pemuda ini akhirnya diamankan polisi setelah keluarga korban memperkarakannya. Tersangka adalah ABK alias Bondet, warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
Tersangka dan korban berkenalan melalui media sosial pada Desember 2017 lalu. Dari dunia maya, mereka akhirnya bertemu di dunia nyata. Saat pertama kali bertemu, rayuan sudah dilancarkan tersangka.
Karena terus dirayu dan dibujuk, tersangka akhirnya berhasil memperdayai korban. Tersangka menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Mereka melakukannya di rumah tersangka dan pematang sawah.
"Saya sayang dan saya merayu, kami saling suka dan sayang," ucap tersangka di hadapan polisi, Selasa (9/1/2018).
Menurut Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi tersangka terbilang cukup lihai dalam melancarkan aksi bujuk rayunya. Dengan memanfaatkan media sosial pelaku sengaja memilih korbannya melalui foto profil.
Setelah saling mengenal dan bertukar nomer telepon genggam, pelaku bertemu dan merayu korbannya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Ini adalah murni kelihaian pelaku menggunakan media sosial dan kelihaiannya merayu dan memperdaya dan membujuk rayu korbannya yang masih duduk di bangku SMP," jelas Anthon.
Aksi bejat tersangka terbongkar saat orang tua korban mencurigai anak gadisnya yang tak terlihat di rumah saat malam tahun baru. Usai ditanya korban menceritakan yang sebenarnya. Orang tua korban selanjutnya melapor ke polisi.
Anthon mengimbau kepada orang tua agar lebih mengawasi buah hatinya dalam menggunakan media sosial dan berkawan menggunakan dunia maya.
"Saya harap orang tua lebih berhati-hati dalam mengawasi buah hatinya menggunakan media sosial jangan sampai terjadi hal seperti ini," tegas Anthon.
Guna mempertanggung jawabkan aksi bejatnya, pelaku kini ditahan di Mapolresta Kediri dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah, sesuai pasal 81 UU RI No 35, Tahun 2014 tentang perubahan UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (dtc)