Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Sidoarjo. Kedapatan membawa 1,2 kg sabu, dua penumpang pesawat rute Batam ke Surabaya ditangkap. Mereka tertangkap pada Minggu (7/1/2018) sekitar pukul 11.45 WIB di areal bandara.
Dua penumpang tersebut yakni Dedi Saputra (25) warga Desa Lamdingin Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh dan Nasrudin, (33) warga Desa Glumpang Kecamatan Matangkuli Aceh Utara. Mereka berdua diduga pengedar narkoba jaringan Aceh. Sabu seberat 1,2 kilogram disembunyikan di dalam sepatu.
Menurut Komandan Lanudal Juanda Surabaya di Sidoarjo Kolonel Laut (P) Bayu Alisyahbana, upaya penggagalan peredaran narkoba ini bukanlah yang terakhir. Bayu menduga pasti bakal ada rencana penyelundupan yang selanjutnya.
"Kami sebagai penanggung jawab keamanan Bandara Juanda, terus akan memberantas peredaran Narkoba yang melewati bandara," kata Bayu kepada wartawan saat merilis tersangka di Mako Lanudal Juanda, Selasa, (9/1/2018).
Bayu menambahkan, temuan ini merupakan hasil kinerja bersama Satpas dan unsur-unsur keamanan Juanda. Kedua tersangka ditangkap petugas Bandara Juanda usai mendarat dari Batam ke Surabaya.
"Tersangka ini kami tangkap setelah kedapatan membawa sabu sebanyak 1,2 kg yang disembunyikan dalam sepatu," tambah Bayu.
Bayu menerangkan, masing-masing tersangka membawa 600 gram yang dikemas dalam bungkus plastik seberat 100 gram. Jumlah total sebanyak 12 paket. Dalam aksinya, tersangka menyembunyikan barang haram tersebut ke dalam sepatu. Petugas sempat terkecoh dengan aksi keduanya, barang haram tersebut langsung dipindahkan ke tas ransel usai melewati pemeriksaan sinar X.
"Dari sepatu dipindahkan ke ransel. Namun upaya tersangka gagal karena ada petugas yang mencurigai, akhirnya tersangka langsung kami amankan dan dilakukan pemeriksaan," terangnya.
Dalam menjalankan aksinya, pihaknya menduga ada orang lain yang sedang menunggu barang yang dikirim dari Aceh tersebut. Meski demikian pihaknya sudah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional.
"Menurut pengakuan tersangka, mereka akan menginap di Surabaya. Dan menunggu jemputan untuk mengambil barang tersebut," terangnya.
Masih kata Bayu, dari pengiriman tersebut, masing-masing tersangka dijanjikan sejumlah uang sekitar Rp.4.250.000. Saat ini, mereka hanya mendapat uang muka saja sekitar Rp 1 juta. Sisanya akan diserahkan setelah barang itu sampai tujuan.
"Saat ini tersangka kami serahkan ke Polresta Sidoarjo. Kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. (dtc)