Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labusel. Praktek mengurangi muatan truk tangki di gudang penampung Crude Palm Oil (CPO) ilegal menjamur di sejumlah titik sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Khususnya, di kawasan Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Puluhan truk tangki secara paksa diduga rutin 'kencing' atau mengurangi volume muatan CPO di beberapa gudang yang dijadikan sebagai lokasi bisnis hitam tersebut. Lokasi gudang tersebut, sekitar 3 kilometer dari Mapolsek Torgamba.
Informasi dihimpun, Rabu (10/1/2018), aktivitas ilegal tersebut mulai dilakukan sejak sore hari, antara sekitar pukul 15.00-16.00 WIB. Dimana pada jam-jam tersebut, puluhan truk tangki muatan CPO mulai tampak secara bergantian masuk ke dalam gudang berdinding tepas yang berada persis dipinggir Jalinsum Cikampak itu.
Salahseorang sumber wartawan menyebutkan, dari puluhan truk tangki tersebut, beberapa diantaranya diduga truk tangki dari perusahaan pengangkutan berinisial PT S dan PT AP, yang memuat CPO dari salahsatu Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat. Ada juga yang diduga berasal dari PKS PT DLI di Kecamatan Bilah Hilir.
Seyogianya, truk tangki tersebut ditugaskan untuk mengantar CPO ke PT Wilmar Grup Dumai-Pelintung. Namun, di tengah perjalanan, para supir berbuat curang dengan mengurangi muatan di gudang penampungan CPO ilegal tersebut.
"Ada sebahagian supir sengaja singgah untuk mencari keuntungan. Ada juga supir yang terpaksa singgah karena diancam mafia gudang CPO ilegal itu. Tapi biasa nya sih, para supir juga sudah kerjasama atau kongkalikong dengan perusahaan angkutan," jelas sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut sumber, aktivitas gudang CPO ilegal di Cikampak itu merupakan tindakan kriminal yang harus ditindak meskipun pihak kepolisian belum mendapatkan laporan reami dari para korban yang merasa dirugikan.
"Dan pihak PKS juga seharus melakukan tindakan kepada para supir agar tidak lagi kencing di gudang CPO ilegal di Cikampak itu," ungkap sumber.
Keberadaan gudang CPO illegal itu pun disebut-sebut mengancam keselamatan para supir truk tangki yang melintas.
Informasi dihimpun, gudang CPO ilegal yang telah beroperasi itu disebut-sebut diusahai oleh seorang warga Hamparan Perak, Medan.
Sementara Kapolsek Torgamba AKP Guntur Siagian ketika dihubungi mengakui sebelumnya gudang CPO ilegal tersebut sempat beroperasi di wilayah hukumnya. Tapi, ujarnya saat ini sudah tutup.
"Sudah tutup, walau sempat buka. Nanti kalau buka lagi saya infokan," tandasnya melalui sambungan telepon selular.