Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Dalam pengajuan sebagai justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama), Setya Novanto juga mengajukan permintaan perlindungan. Pasalnya, menurut pengacara Novanto, Firman Wijaya, seorang JC keamanannya rentan.
"Ya (mengajukan). Sebenarnya yang disebut protection cooperating person itu termasuk tersangka, terdakwa, terpidana," ungkap Firman Wijaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
Sebab, sebagai JC ada risiko yang harus ditanggung. Risiko itu bisa muncul baik saat ini maupun nanti, sebab pasti ada nama lain yang ditarik.
"Karena ini efek atau risiko menjadi JC bisa sekarang, saat sidang, bisa nanti. Saya punya banyak pengalaman posisi JC dari zaman Pak Agus Condro," kata Firman.
Setya Novanto secara resmi mengajukan permintaan JC kemarin (10/1) kepada KPK. Lembaga antirasuah itu masih mempelajari permintaan tersebut sebab ada beberapa faktor yang harus dipenuhi, yaitu tersangka mengakui perbuatan, pelaku mau bekerja sama, dan pelaku mau membuka keterlibatan aktor besar.
Novanto sendiri disebut Firman akan mengungkap peran pihak lain yang punya kedudukan saat proyek e-KTP terjadi. Bahkan ada nama berpengaruh di sana. Apakah itu pihak yang mengusulkan proyek itu, ataulah yang mengambil kebijakan. Termasuk juga soal nama yang hilang dalam dakwaan Novanto.
"Kita lihat saja, kalau posisi yang lebih besar itu jabatan-jabatan yang berpengaruh di negeri ini ya mungkin saja. Tapi kita tunggu pembuktiannya. Tapi yang lebih penting soal JC bagi saya pada pak Nov adalah soal keadilan. Fairness process. Kenapa kok saya yang diburu. Kenapa nama-nama lain hilang. Itu jadi harapan dalam pengajuan JC," ujar Firman. (dtc)