Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. KPK menegaskan akan tetap memproses calon kepala daerah yang mempunyai kasus hukum. KPK bergerak sesuai aturan hukum dan tidak akan mencampuri proses politik di pilkada.
"Pertama kami harus betul-betul memisahkan antara koridor hukum dalam upaya pemberantasan korupsi, dengan proses politik itu sendiri. Karena itu ketika ada pertanyaan, apakah calon kepala daerah yang perlu dipanggil proses penyidkan KPK atau calon kepala darah menerima suap atau melakukan korupsi, kita akan hold dulu prosesya atau tetap akan kita proses. Kami tetap katakan, kita tetap jalan di koridor hukum," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).
Febri menjelaskan calon kepala daerah yang tetap diproses KPK menunjukkan supremasi hukum. Proses ini ditegaskan Febri menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam penegakan hukum.
"Ini proses pembelajaran yang paling penting yang perlu kita lakukan dalam konteks penegakan hukum dan bernegara secara lebih luas. Karena kalau kita bicata, kita tarik ke konstitusi, kita paham betul ada paham supremasi hukum jadi yang supreme itu hukum. Kalau ada orang salah, kesaksian dibutuhkan meskipun dia calon kepala daerah. Tapi dia tetap bisa dipanggil dalam proses hukum tersebut hukan sebagai calon kepala daerah tapi sebagai saksi atau orang yang mengetahui, mendengar dan dibutuhkan keterangannya dalam pemeriksaan," tuturnya.
Febri lantas bicara soal calon kepala daerah yang pernah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Saat itu calon kepala daerah yang statusnya petahana menggunakan pendanaan politik dari uang proyek ketika menjabat.
"Dulu KPK pernah melakukan operasi tangkap tangan juga terhadap incumbent yang menjadi calon kepala daerah daan ternyata memang ketika lakukan operasi tersebut, pada saat itu ada kebutuhan kebutuhan pendaanan politik yang sebagian digunakan untuk membiayai proses tersebut," terangnya.
"Bahkan salah satu kasus Jawa Barat, yang kami lakukan di awal 2017, seingat saya waktu itu, ada juga kantor konsultan politik dari pasangan calon daerah yang ingin maju kembali, yang kita panggil sampai akhirnya mengembalikan sejumlah uang, cukup banyak miliaran saat itu, karena uang itu diduga uang dari fee-fee proyek yang diambil kepala daerah menjabat," sambungnya.
Karena itu, Febri menegaskan upaya KPK dalam memproses calon kepala daerah yang bermasalah itu bentuk mengawasi proses politik. Pengawasan tetap dilanjutkan ketika calon kepala daerah itu terpilih.
"Ini sangat penting, kalau kita serius bicara tentang pemberantasan korupsi dalam artian penindakan dan pencegahan, secara keseluruhan kita perlu berishkan korupsi di sektor politik dan ada beberpa ranah yang perlu kita cermati. Ranah sebelum kontestasi politik tersebut, dan proses kontestasi dan ketika kepala daerah menjabat," ujarnya. (dtc)