Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta tambahan dana Rp 68 miliar sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi UU soal verifikasi parpol untuk pemilu. Tambahan anggaran tersebut salah satunya untuk menambah jumlah petugas verifikator.
"68 (miliar) itu perkiraan kita selama ini, karena kan waktunya tak cukup panjang (untuk verifikasi). Kami mendesain petugasnya yang ditambah, maka anggarannya akan naik, ya range-nya antara Rp 66 miliar sampai Rp 68 milyar," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2018).
Menurut Arief, anggaran KPU untuk verifikasi parpol harusnya digunakan di tahun 2017. Namun karena di tahun 2017 parpol tidak diverifikasi faktual, maka anggaran verifikasi parpol dikembalikan ke kas negara.
"Sekarang tapi sudah tahun anggaran baru 2018, jadi KPU harus ajukan lagi, jadi ini bukan anggaran baru, tapi tahun lalu sudah ada, tapi nggak dipakai. Nah ini diajukan lagi," katanya.
Selain itu, KPU juga akan mengajukan tambahan petugas verifikator dari 3 orang menjadi 6 orang. Arief mengatakan penambahan tersebut masih estimasi dari KPU. KPU juga akan memanfaatkan waktu verifikasi parpol yang ada.
"Tapi kan ada beberapa hal yang dimungkinkan untuk dimanfaatkan. Tapi ada beberapa hal yang tak mungkin untuk dimanfaatkan, misalnya kami menyediakan petugas dalam jumlah banyak," ucapnya.
"Toh partai sanggup nggak mengimbangi kecepatan kerja kita dengan menambah jumlah orang? Maka mereka juga bisa menghadirkan keanggotaan mereka, mereka juga harus menghadirkan supporting staff mereka agar bekerja lebih cepat lagi," imbuhnya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang mengatur verifikasi partai politik untuk pemilu. Dampak putusan tersebut, KPU akan meminta dana tambahan sebesar Rp 68 miliar.
Arief menjelaskan tambahan dana Rp 68 miliar itu untuk proses verifikasi faktual parpol peserta pemilu mendatang. Sebelum putusan itu, parpol peserta Pemilu 2017 tidak akan melalui proses verifikasi faktual. Putusan tersebut mengakibatkan semua parpol peserta Pemilu 2019 mesti menjalani tahapan tersebut sehingga dana lebih dibutuhkan. "Sekitar Rp 68 M, kebutuhannya ditambah, itu tingkat kabupaten/kota karena dia kan banyak, harus verifikasi faktual keanggotaan. Tingkat provinsi Rp 400 juta. Itu tambahan akibat keputusan itu," ujar Arief di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1). (dtc)