Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) M. Noor Marzuki memastikan tak ada pulau di Indonesia yang pernah dijual. Pasalnya, pulau termasuk ruang publik atau aset negara yang harus digunakan secara bersama-sama, bukan untuk kepentingan entitas tertentu.
Marzuki mengatakan, adapun penggunaan pulau bisa dilakukan dengan mekanisme hak guna bangunan (HGB) yang didapatkan dengan suatu cara tertentu. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999, tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan pengelolaan.
"Mungkin maksudnya sebagian pulau tersebut hanya dipakai. Seperti HGB (hak guna bangunan), hanya pemakaian saja. Seperti di Pulau Sumatera itu kan juga ada perkebunan kan. Bukan dijual," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/1).
Hak guna bangunan sendiri hanya diperbolehkan untuk warga negara Indonesia (Pasal 32 ayat 1a PMA Nomor 9 Tahun 1999). Sementara untuk asing, hanya diperkenankan mendapatkan hak pakai. Jangka waktu masing-masing untuk hak guna dan hak pakai mencapai 30 tahun.
"Kalau asing bukan HGB, kalau dia (asing), hak pakai," jelasnya.
Marzuki sendiri mengaku sampai saat ini belum ada laporan terkait adanya penjualan pulau di Indonesia. Sampai saat ini, dia baru mengetahui hal tersebut melalui pemberitaan di media.
"Jadi enggak pernah ada jual beli pulau. Tidak akan pernah disetujui satu pulau diserahkan ke satu tangan lain. Karena bagi kita, toh juga tidak akan mengesahkan. Kita enggak akan beri persetujuan," pungkasnya. (dtf)