Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Polres Bekasi Kota menangkap MS (23) seorang guru agama di Yayasan Teratai Putih Global School karena diduga mencabuli tiga muridnya. Perbuatan bejat itu dilakukan lantaran sering menonton film porno.
"Semua korbannya anak laki-laki yang merupakan muridnya. Dan perbuatan cabul itu dilakukan di sekolah tersebut, kebetulan dia (pelaku) boarding house, tinggal di sana 24 jam," kata Kapolres Bekasi Kota, Kombes Indarto kepada wartawan, Jumat (19/1/2018).
Pencabulan tersebut diduga dilakukan MS pada pertengahan November 2017 lalu. "Kejadiannya di pertengahan bulan November, MS guru agama di Yayasan Teratai Putih Global School," imbuh Indarto.
Indarto menjelaskan, ketiga korban yakni RK (12), DK (13) dan GG (13) sudah dicabuli MS sejak November 2017. Aksi ini terungkap ketika salah satu murid tersebut mengadu ke Wakil Kepala Sekolah.
"Kebetulan salah satu muridnya sakit perut lalu dia (MS) mengusap-usap di bagian tubuh yang tidak semestinya. Sedangkan murid lainnya, dicabuli saat sedang tidur di mana MS masuk ke dalam kamar mereka dan menggesek-gesekkan kemaluannya pada mereka," jelas Indarto.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penindakan. Namun MS sudah tidak lagi bekerja di sekolah itu dan berusaha melarikan diri ke kampung halamannya di Lampung.
"Ternyata MS sudah dipecat oleh pihak sekolah dan tidak berani pulang ke rumahnya di daerah Bogor. Penyidik akhirnya berhasil menangkap MS saat hendak pulang ke Lampung," papar Indarto.
Kepada penyidik, MS nekat mencabuli ketiga muridnya lantaran sering menonton film porno. Terlebih MS yang sudah beberapa tahun ini menjomblo alias tak punya pacar.
"Pengakuannya dia terangsang karena sering melihat film dan gambar-gambar porno. Selain itu dia juga belum berkeluarga alias jomblo dan katanya perbuatan itu pertama kali dilakukannya," lanjut Indarto. Akibat perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (dtc)