Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Kabupaten Bandung. A alias Toyib (19) tertunduk lesu saat digiring ke ruangan Satreskrim Polres Bandung. Anggota geng motor itu berurusan dengan polisi gara-gara menghantamkan balok dan pipa besi kepada seorang remaja lelaki hingga tewas.
Toyib berhasil diringkus personel Polsek Banjaran dan Anggota Satreskrim Polres Bandung di rumah neneknya, kawasan Rancamayar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/1). Ia tak mengelak telah menganiaya GA (16) di Pertigaan Ciherang, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Minggu (14/1).
Pelaku mengaku peritiwa maut tersebut dipicu salah paham saat berjumpa dengan korban. Waktu itu korban merasa ada yang mengumpat dengan kata-kata kasar sehingga mengampiri tempat nongkrong pelaku.
"Saya lagi kumpul. Ada datang berdua, dia (korban) nanya. Saya bilang enggak ada (mengumpat)," kata Toyib saat gelar perkara di Mapolres Bandung, Senin (22/1/2018).
Sewaktu didatangi GA, Toyib bersama enam orang temannya tengah pesta minuman keras (miras). Lalu korban sempat berbaur gabung sambil ikut menenggak miras.
Namun ternyata GA menyinggung kembali soal siapa gerangan yang mengumpatnya. Lantaran GA terus-terusan bertanya hal serupa, Toyib geram dan kesal. Keduanya terlibat cekcok yang berujung perkelahian.
Toyib mengambil balok lalu memukulkan ke tubuh GA. Usai berkelahi, pelaku sempat meninggalkan tempat kejadin. Tak lama setelah itu Toyib kembali ke lokasi untuk menganiaya korban menggunakan pipa besi.
"Kayu ada di sekitar tempat kejadian, kalau besi dibawa dari bengkel. Dia mabuk, sementara saya masih sadar. Saya pukul pundaknya. Saya tidak kenal dengan korban, katanya dia juga anggota XTC. Saya anggota Brigez," tutur Toyib.
Kasatreskrim Polres Badung AKP Firman Taufik menyebut bahwa Toyib tidak tahu kalau GA meninggal akibat aksi penganiyaan tersebut. Pelaku menyangka korban pingsan.
"Korban tergeletak dipinggir jalan, awalnya diduga korban kecelakaan, begitu datang ke TKP dan hasil pemeriksaan runah sakit kemungkinan besar korban kekerasan," kata Firman.
Berkaitan kejadian ini polisi mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat penganiayaan remaja tesrebut. "Kami amankan tujuh orang, tapi yang melakukan kekerasan satu orang. Pelaku ini anggota salah satu geng motor. Mereka ribut yang diawali dengan saling ejek," tuturnya.
Perkara ini terungkap selah polisi mengembangkan informasi dari seorang teman korba yang saat kejadian berhasil kabur. Tersangka diganjar Pasal 351 ayat 3 KUHPidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (dtc)