Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Siborongborong. Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Polres Taput) menangkap pemilik sabu dan daun ganja berinisial BS alias Bontor (45).Kasubbag Humas POlres Tapanuli Utara (Taput), Aiptu Walpon Baringbing menerangkan, Unit Ops nal Sat Reskrim Narkoba Polres Taput, Rabu (24/1/2018), sekira Pukul 23.50 WIB, melakukan penangkapan tersangka BS alias Bontor di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Taput.
Walpon Baringbing menjelaskan, tersangka BS alias Bontor adalah kelahiran Siborongborong dan berdomisili di Dusun I, Desa Pardamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
"Dari tersangka BS alias Bontor, diamankan 17 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening (Brutto 2, 20 gram) dan 1 paket narkotika jenis ganja dicampur dengan tembakau rokok dibungkus kertas koran,"ungkap Walpon Baringbing kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (25/1/2018), di Tarutung.
Rabu (24/1/2018), sekira pukul 23.50 WIB, sebut Walpon Baringbing, Unit Ops nal Sat Res Narkoba Polres Taput melakukan pengembangan, setelah mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Pohan Tonga, Siborongborong.
"Sat Narkoba meluncur ke lokasi dimaksud dan begitu melihat tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan. Pada saat digeledah, petugas menemukan 17 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dan 1 paket narkotika jenis ganja dicampur dgn tembakau rokok dibungkus kertas koran yang ditemukan di bawah batu di samping rumah tersangka,"ujar Walpon Baringbing.
Petugas, pungkas Walpon Baringbing, mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres Taput di Tarutung, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.